SERANG, BANPOS – Langkah tegas Polda Banten dalam menumpas praktik percaloan tenaga kerja dan aksi premanisme di wilayah hukumnya mendapat dukungan penuh dari kalangan buruh. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional yang juga Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI), Afif Johan.
Afif menyampaikan penghargaan kepada jajaran kepolisian Banten atas upaya nyata yang telah dilakukan selama awal Mei 2025. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak kurang dari 492 preman berhasil diamankan di sejumlah wilayah, dengan 63 orang di antaranya diproses secara pidana. Selain itu, polisi juga menangkap sejumlah calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang.
“Kabar ini tentu menggembirakan, baik bagi masyarakat umum maupun bagi kalangan serikat pekerja. Praktik calo kerja selama ini menjadi momok yang meresahkan dan sangat merugikan kaum pekerja,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BANPOS, Senin (12/5).
Dosen hukum ketenagakerjaan ini menyoroti sisi kemanusiaan dari praktik pungutan liar terhadap calon tenaga kerja. Menurutnya, meminta uang kepada seseorang yang belum memiliki penghasilan demi mendapatkan pekerjaan yang belum pasti merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
“Orang yang belum bekerja tentu sedang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Meminta bayaran untuk kesempatan kerja yang bahkan statusnya tidak jelas, apakah kontrak atau tetap, adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Afif menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, segala bentuk pungli terhadap calon pekerja adalah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Bila dilakukan oleh aparat atau pegawai negeri, maka bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.