CILEGON, BANPOS – Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten telah memutarbalik arah bagi sebanyak 4.772 kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di Pos cek point Gerbang Tol Merak.
Diketahui, hal tersebut dilakukan sejak diberlakukannya larangan mudik pemerintah sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Hari ini situasi kendaraan menuju ke Pelabuhan Merak terpantau landai dan sepi, kami masih melakukan pemeriksaan khusus kendaraan atau orang yang hendak melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Merak,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, Selasa (12/5) malam.
Menurut Wibowo, angka tersebut terhitung tepat memasuki pada hari ke 18 Operasi Ketupat Kalimaya 2020 diberlakukan. Dari 4.772 kendaraan yang diputarbalikkan petugas didominasi kendaraan pribadi, selanjutnya roda dua dan bus.
“Hingga hari ini jumlah kendaraan menurun sampai 7 persen, kami harap masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik,” harapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan penguatan dari regulasi Permenhub No 25 tahun 2020 yang sudah mengatur pembatasan kendaraan dan orang, telah diperkuat dengan Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang.
Pengecualian tersebut, jelas dia, orang yang sedang melaksanakan tugas. Kemudian orang yang sedang berduka, seperti keluarga meninggal atau sakit dan membutuhkan perawatan segera dengan menunjukan surat kematian atau rujukan rumah sakit, dan orang repatriasi atau mahasiswa yang kuliah di luar negeri.
“Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan menunjukan dokumen lengkap, termasuk surat keterangan sehat yang menunjukkan tidak terjangkit Covid-19,” tandasnya.(LUK/ENK)
Discussion about this post