Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sudah 4.772 Kendaraan Pemudik Diputarbalikkan dari Merak

by Diebaj Ghuroofie
Mei 12, 2020
in HUKRIM

CILEGON, BANPOS – Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten telah memutarbalik arah bagi sebanyak 4.772 kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di Pos cek point Gerbang Tol Merak.

Diketahui, hal tersebut dilakukan sejak diberlakukannya larangan mudik pemerintah sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Screenshot

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026

“Hari ini situasi kendaraan menuju ke Pelabuhan Merak terpantau landai dan sepi, kami masih melakukan pemeriksaan khusus kendaraan atau orang yang hendak melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Merak,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, Selasa (12/5) malam.

Menurut Wibowo, angka tersebut terhitung tepat memasuki pada hari ke 18 Operasi Ketupat Kalimaya 2020 diberlakukan. Dari 4.772 kendaraan yang diputarbalikkan petugas didominasi kendaraan pribadi, selanjutnya roda dua dan bus.

“Hingga hari ini jumlah kendaraan menurun sampai 7 persen, kami harap masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik,” harapnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan penguatan dari regulasi Permenhub No 25 tahun 2020 yang sudah mengatur pembatasan kendaraan dan orang, telah diperkuat dengan Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang.

Pengecualian tersebut, jelas dia, orang yang sedang melaksanakan tugas. Kemudian orang yang sedang berduka, seperti keluarga meninggal atau sakit dan membutuhkan perawatan segera dengan menunjukan surat kematian atau rujukan rumah sakit, dan orang repatriasi atau mahasiswa yang kuliah di luar negeri.

“Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan menunjukan dokumen lengkap, termasuk surat keterangan sehat yang menunjukkan tidak terjangkit Covid-19,” tandasnya.(LUK/ENK)

Tags: larangan mudikPolda Banten
Share54TweetSend

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Screenshot
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKRIM

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten
HUKRIM

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026
Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada
HUKRIM

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Januari 23, 2026
HUKRIM

Ikuti KUHAP Baru, Polda Banten Hentikan Penampilan Tersangka di Konpers

Januari 20, 2026
Next Post
Razia di Hypermart Kota Serang.

Hypermart Kota Serang Kedapatan Jual Makanan Kedaluwarsa

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh