Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Maret 27, 2025
in PERISTIWA
0
Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding

CILEGON, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, medio 2020-2021. Kasus korupsi itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, setelah berkas lengkap, kemudian menjalani persidangan di PN Serang.

“Pengadilan Negeri Serang telah membacakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada perkara MK dan RP dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan 2021 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilegon,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga

Dinamika Industri Pers, PWI Kota Cilegon Tekankan Kredibilitas Media dan Etika Profesional Wartawan

2.488 Keluarga di Pandeglang Terdampak Banjir

Untuk terdakwa MK, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam jabatan secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan, dikurangi masa tahanan. Kemudian MK diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, wajib membayar uang pengganti senilai Rp142 juta dan harta bendanya akan disita kemudian dilelang untuk membayarnya. Jika tidak cukup, akan ditambah 1 tahun penjara.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kemudian terdakwa RP, dipenjara 3 tahun, membayar denda Rp150 juta, subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp527 juta.

“Apabila dalam 1 bulan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” terangnya.

Mengenai keputusan dari pengadilan tipikor PN Serang itu, JPU Kejari Cilegon akan berfikir untuk banding atau menerima.

“Penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding sebagaimana ketentuan dalam KUHP,” tandasnya. (LUK)

Tags: BantenDLH Kota CilegonkorupsiKota CilegonRetribusi Sampah
ShareTweetSend

Berita Terkait

PWI Kota Cilegon saat Rapat Silaturahmi dan Evaluasi Program Kerja bertempat di Resto Batu Atas, Taman Cilegon, Jumat (30/5). ISTIMEWA 
PERISTIWA

Dinamika Industri Pers, PWI Kota Cilegon Tekankan Kredibilitas Media dan Etika Profesional Wartawan

Mei 31, 2025
Shandy Susanto didampingi kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul saat menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai pewaris tunggal seluruh harta kekayaan Kumalawati saat konferensi pers di Restoran Bintang Laguna, Jumat (30/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
HUKRIM

MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

Mei 31, 2025
Chandra Asri Group saat sosialisasi keselamatan masyarakat jalur pipa gas industri. ISTIMEWA 
EKONOMI

Keselamatan dan Keamanan Jalur Pipa Gas Jadi Fokus Chandra Asri Group

Mei 30, 2025
Perkuat Sinergi dan Iklim Investasi Daerah, Pemkot Pemkot Cilegon Panggil 3 Industri
PEMERINTAHAN

Perkuat Sinergi dan Iklim Investasi Daerah, Pemkot Pemkot Cilegon Panggil 3 Industri

Mei 28, 2025
Kedubes Inggris Datangi Pemkot Cilegon, Siap Kelola Sampah
PEMERINTAHAN

Kedubes Inggris Datangi Pemkot Cilegon, Siap Kelola Sampah

Mei 28, 2025
Gandeng Krakatau Posco, Pemkot Wujudkan Cilegon Go Green
PEMERINTAHAN

Gandeng Krakatau Posco, Pemkot Wujudkan Cilegon Go Green

Mei 28, 2025
Next Post
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×