TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, mulai menempatkan lokasi Posko Larangan Mudik di KM 30 arah Merak Gerbang Tol Cikupa Ruas Tol Tangerang-Merak, Selasa (12/5/2020) pagi. Pemeriksaan kendaraan tersebut, sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterapkan.
Sebelumnya titik pengecekan kendaraan berada di KM 26 Ruas Tol Jakarta-Tangerang, namun kini bergeser di KM 30 Ruas Tol Tangerang-Merak. ASTRA Tol Tangerang-Merak tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Adapun tiga titik posko check point di exit Ruas Tol Tangerang-Merak tetap dilaksanakan, yaitu di Exit Gerbang Tol Cilegon Timur, Exit Gerbang Tol Cilegon Barat dan Gerbang Tol Merak.
Direktur Teknik & Operasional PT Marga Mandalasakti, Rinaldi menyampaikan dukungan terhadap pemberlakuan Posko Larangan Mudik di KM 30.
“Kami mendukung penerapan Posko Larangan Mudik di KM 30 Gerbang Tol Cikupa, ini merupakan bagian dari upaya kami menekan penyebaran Covid-19,” jelas Rinaldi.
Lebih lanjut Rinaldi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah terkait PSBB. Sebab, Tol Tangerang-Merak Menghubungkan Kehidupan Anda. (RUL)
Discussion about this post