Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Robinsar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

by Tusnedi Azmart
Maret 26, 2025
in PEMERINTAHAN
Robinsar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Walikota Cilegon, Robinsar saat meberikan keterangan kepada awak media.

CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Robinsar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

“Nggak boleh, kendaraan dinas nggak boleh dipakai mudik. Harus untuk operasional kegiatan,” ujar Robinsar, Selasa (25/3).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

Robinsar menyebut, larangan itu akan ia sampaikan melalui surat edaran yang akan segera dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Sehingga dengan adanya surat edaran itu, diharapkan agar para ASN mematuhi aturan dan kebijakan terkait penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

“Sudah kita sampaikan ke pak sekda (Maman Mauludin), nanti akan ada surat edaran,” ungkapnya.

Seperti diketahui, larang tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

Andra menekankan ASN yang hendak bepergian mudik harus menggunakan mobil pribadi, karena mobil dinas bukan diperuntukkan untuk kepentingan perorangan.

Andra pun meminta kendaraan dinas pada periode libur Lebaran tetap berada di kantor masing-masing.

Apabila ada ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi saya mengimbau, memerintahkan kepada ASN untuk keperluan pribadi dalam hal urusan mudik, mohon jangan menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten,” katanya. (LUK)

Tags: kendaraan dinasKota CilegonMudikRobinsarWalikota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya
PEMERINTAHAN

Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya

Februari 4, 2026
Next Post
47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi

47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh