Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Robinsar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Penulis Tusnedi Azmart
Maret 26, 2025
in PEMERINTAHAN
Robinsar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Walikota Cilegon, Robinsar saat meberikan keterangan kepada awak media.

CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Robinsar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

“Nggak boleh, kendaraan dinas nggak boleh dipakai mudik. Harus untuk operasional kegiatan,” ujar Robinsar, Selasa (25/3).

Baca Juga

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Robinsar menyebut, larangan itu akan ia sampaikan melalui surat edaran yang akan segera dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Sehingga dengan adanya surat edaran itu, diharapkan agar para ASN mematuhi aturan dan kebijakan terkait penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

“Sudah kita sampaikan ke pak sekda (Maman Mauludin), nanti akan ada surat edaran,” ungkapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Seperti diketahui, larang tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

Andra menekankan ASN yang hendak bepergian mudik harus menggunakan mobil pribadi, karena mobil dinas bukan diperuntukkan untuk kepentingan perorangan.

Andra pun meminta kendaraan dinas pada periode libur Lebaran tetap berada di kantor masing-masing.

Apabila ada ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi saya mengimbau, memerintahkan kepada ASN untuk keperluan pribadi dalam hal urusan mudik, mohon jangan menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten,” katanya. (LUK)

Komentar ×
Tags: kendaraan dinasKota CilegonMudikRobinsarWalikota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat
PEMERINTAHAN

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Juli 3, 2025
Pimpinan Dewan Desak Walikota Cilegon Ganti Pejabat OPD Penghasil
PEMERINTAHAN

Pimpinan Dewan Desak Walikota Cilegon Ganti Pejabat OPD Penghasil

Juli 3, 2025
Waduh, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Serang Hilang, Rugi Miliaran Rupiah
PEMERINTAHAN

Waduh, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Serang Hilang, Rugi Miliaran Rupiah

Juli 3, 2025
Pranaja Affan Adhyastha Atlet Cilegon Torehkan Prestasi di Kejurnas Panahan Junior 2025
OLAHRAGA

Pranaja Affan Adhyastha Atlet Cilegon Torehkan Prestasi di Kejurnas Panahan Junior 2025

Juli 2, 2025
Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Direksi Baru PT BPRS Cilegon Mandiri
EKONOMI

Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Direksi Baru PT BPRS Cilegon Mandiri

Juli 1, 2025
Bukti Konsistensi Komitmen Terhadap Lingkungan, Krakatau Posco Kembali Raih PROPER Hijau
EKONOMI

Bukti Konsistensi Komitmen Terhadap Lingkungan, Krakatau Posco Kembali Raih PROPER Hijau

Juni 30, 2025
Next Post
47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi

47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu