Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Buntut Kebakaran Kapal di Merak, KSOP Banten Dituding Lalai dalam Pengawasan

by Diebaj Ghuroofie
Maret 12, 2025
in HUKRIM, PERISTIWA
Buntut Kebakaran Kapal di Merak, KSOP Banten Dituding Lalai dalam Pengawasan

LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS Kondisi kapal yang terbakar di lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Senin (10/3/2025).

CILEGON, BANPOS – Kebakaran kapal
di perairan Merak tepatnya di lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Sabtu (8/3/2025) malam, menyoroti lemahnya pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.

Selain dampak pencemaran lingkungan akibat kebakaran, terungkap bahwa kapal tersebut telah terbengkalai selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Supriyadi, menegaskan bahwa kebakaran ini tidak hanya merugikan pemilik kapal, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Limbah dari kebakaran, termasuk sisa bahan bakar mencemari laut dan menggangu nelayan serta masyarakat sekitar akibat asap kebakaran,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (12/3).

Menurut Supriyadi, kebakaran tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan KSOP Banten terhadap kapal-kapal yang mangkrak di perairan Cilegon, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ia mempertanyakan sejauh mana tindakan KSOP dalam menangani kapal yang telah bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan pemilik dan statusnya.

“Regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana pengawasan dan tindakan dari KSOP dalam memastikan tidak ada kapal yang dibiarkan mangkrak di perairan Cilegon. Bila prosedur ini dijalankan, tentunya kapal (yang terbakar-red) tersebut tidak akan ada disitu,” tegas Supriyadi yang juga Wakil Ketua I DPD HNSI Kota Cilegon.

Menurutnya, setiap pemilik kapal wajib melaporkan keberadaan kapalnya kepada KSOP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak kapal parkir liar bertahun-tahun tanpa penertiban.

Ia menilai, KSOP seharusnya lebih tegas, misalnya dengan memindahkan kapal-kapal tersebut ke luar perairan Cilegon agar tidak menghambat aktivitas nelayan.

“Zona perairan ini ada alurnya, kapal yang parkir sembarangan mengganggu nelayan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tambahnya.

Menurutnya, kejadian kebakaran kapal di Sukajadi, bukan hanya tentang parkir liar, tapi juga soal mitigasi risiko kebakaran dan pengelolaan perizinan kapal. Menurutnya, jika KSOP tidak menjalankan fungsinya dengan baik, kejadian serupa bisa terus terulang.

“KSOP sebagai lembaga yang mengeluarkan izin harus bertanggung jawab. Jika ada kapal yang terbakar dan mencemari lingkungan, itu adalah bukti kegagalan pengawasan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Supriyadi mengungkapkan berdasarkan pemantauan di lapangan, pihaknya menemukan banyak kapal dibiarkan mangkrak tanpa tindakan.

“Mengapa kapal bisa bertahun-tahun parkir disana? Seharusnya ada aturan tegas bahwa perairaian pelabuhan di Cilegon harus steril dari kapal-kapal mangkrak,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian kebakaran kapal ini menjadi alarm bagi otoritas terkait untuk memperketat pengawasan dan menegakkan regulasi yang telah ditetapkan.

“Jika dibiarkan, tidak hanya lingkungan yang dirugikan, tetapi juga keselamatan pelayaran dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar pesisir juga terancam,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan pada KSOP Kelas I Banten, Prima Yadi, ketika hendak dimintai tanggapannya terkait adanya tudingan tersebut, tidak menjawab panggilan telepon yang dilakukan BANPOS, Rabu (12/3).

Berkali-kali BANPOS coba menghubungi nomornya, Prima Yadi tidak juga mau menjawab.

Terakhir komunikasi BANPOS dengan Prima, pada Senin (10/3), yang bersangkutan hanya membalas pesan secara singkat. “Siap mohon waktu kang, kita masih nunggu nih dari Timas-nya,” tulisnya tanpa keterangan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran kapal di perairan Merak, tepatnya di lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Sabtu (8/3/2025) malam, tidak mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Hingga Senin (10/3), tidak ada garis polisi di lokasi kejadian, dan aparat kepolisian mengaku tidak menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.

Dari penelusuran BANPOS, kapal yang terbakar diketahui sudah lama ditinggalkan pemiliknya. Seorang warga sekitar yang minta identitasnya dirahasiakan, menyebut kapal tersebut terbengkalai tanpa ada yang mengurusnya.

“Kapalnya sudah lama tidak terpakai, ngga tahu pemiliknya siapa,” katanya. (LUK/PAY)

Tags: KebakaranKota CilegonKSOP
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya
PEMERINTAHAN

Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya

Februari 4, 2026
Next Post
Intan Ingin Kabupaten Tangerang Jadi Sentra Tanaman Herbal

Intan Ingin Kabupaten Tangerang Jadi Sentra Tanaman Herbal

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh