Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengusaha Diberi Keringanan Bayar THR Karyawan

Penulis Diebaj Ghuroofie
Mei 12, 2020
in HEADLINE
Pengusaha Diberi Keringanan Bayar THR Karyawan

Al Hamidi.

SERANG, BANPOS – Masa pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan pengusaha tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Namun demikian pemerintah memberikan keringanan seperti pemberian THR ditunda, cicil atau dicampur dengan barang.

Diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

Pada poin ke dua, jika perusahaan merasa keberatan membayar THR, pertama, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan bisa dilakukan secara bertahap. Kedua, bagi yang tidak mampu juga pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Lalu yang ketiga adalah soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Selanjut poin tiga, jika perusahaan mengambil kebijakan di poin dua maka perusahaan wajib melaporkannya ke dinas terkait. Poin terakhir, kesepakatan adanya waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Denda kepada buruh atau pekerja dibayarkan di 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi, Senin (11/5) membenarkan, SE Menaker terkait pembayaran THR telah ditertibkan. Inti dari surat itu tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kalau perusahaan melanggar ditindak, kalau nggak ya nggak usah ditindak,” katanya.

Ia menjelaskan, jika memang perusahaan merasa keberatan maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. Misalnya, perusahaan bisa mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh.

Begitu juga dengan pemberian THR yang dicampur dengan barang, hal itu diperkenankan. Syaratnya, nilai barang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. Pun demikian dengan aturan lain, pengusaha bisa mengikuti aturan dari SE Menaker yang telah diterbitkan.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: disnakertrans bantenkeringanan thrTHR
Share13TweetSend

Berita Terkait

Berani Malak THR di Lebak? Siap-siap Disikat Polisi
HUKRIM

Berani Malak THR di Lebak? Siap-siap Disikat Polisi

Maret 19, 2025
Telkom Indonesia Komitmen Terapkan Budaya K3
PERISTIWA

Telkom Indonesia Komitmen Terapkan Budaya K3

Februari 11, 2025
Demi Rp300 Ribu, Cucu Sepak Maut Kakek-Nenek di Malingping
PERISTIWA

Demi Rp300 Ribu, Cucu Sepak Maut Kakek-Nenek di Malingping

Maret 26, 2024
Rakor Evaluasi APBD, Serapan Anggaran Jadi Target Bangkitnya Ekonomi di Kota Serang
PERISTIWA

Rakor Evaluasi APBD, Serapan Anggaran Jadi Target Bangkitnya Ekonomi di Kota Serang

April 11, 2023
Menpan RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR
PERISTIWA

Menpan RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR

Maret 30, 2023
Menteri Keuangan Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13
PERISTIWA

Menteri Keuangan Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13

Maret 30, 2023
Next Post
Update Covid-19 Banten Hari Ini, Penambahan Kasus Positif Samai Rekor Tertinggi

Update Covid-19 Banten, Hari Ini Tambah 19 Kasus Positif

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu