Kisruh Plt Bisa Timbulkan Masalah Administrasi
Pengangkatan 14 pimpinan OPD yang dilakukan oleh mantan Pj Gubernur Banten A Damenta di akhir masa jabatannya menuai banyak permasalahan. Pengangkatan pimpinan OPD yang dilakukan A Damenta melalui Surat Perintah Gubernur Banten bernomor 800.1.11.1/51/2025 ini mengakibatkan sebanyak 14 mantan Plt yang sebelumnya menjabat terancam masuk penjara.
Tak hanya itu, Tunjangan Kinerja (Tukin) dan gaji Maret dari OPD-OPD yang beralih kepemimpinan itu pun mengalami keterlambatan. Sebab, adanya permasalahan menyangkut teknis administrasi.
Akademisi Untirta Teguh Aris Munandar menanggapi ramainya pemberitaan terkait dengan pengangkatan 14 Plt di Pemprov Banten yang disoal beberapa pihak. Teguh menjelaskan, ketidaksesuaian antara jeda waktu dikeluarkannya surat perintah gubernur dan pelantikan dapat menimbulkan masalah administrasi, tergantung pada konteks dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi, jika dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah memerlukan tindakan cepat untuk mengisi kekosongan jabatan atau melaksanakan tugas-tugas penting, penerbitan surat perintah dapat dilakukan dengan lebih cepat daripada proses pelantikan formal.
Akses gratis e-Paper Banten Pos dengan mengunduh aplikasi BANPOS Digital (Android) https://bit.ly/BanposDigital
E-Paper BANPOS Terbaru
Atau akses melalui https://epaper.banpos.co/
Mau Demo Polisi, Diadang Polisi
Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Padarincang Melawan, menggelar aksi damai dengan tujuan aksi di depan Mapolda Banten pada Kamis (6/3) sore waktu setempat.
Namun, belum sempat tiba di Mapolda sebagai titik aksi utama, para massa diadang pasukan kepolisian di simpang empat jalan Pakupatan-Palima.
“Kita yang hanya melakukan aksi damai, aksi dengan bersholawat, tapi dihadang oleh pihak kepolisian,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.
Koordinator aksi, Ujang, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh gabungan antara masyarakat, mahasiswa hingga petani tersebut digelar dalam rangka menyikapi tindakan aparat kepolisian yang terus melakukan penangkapan dan teror yang dialami warga Kampung Cibetus, Padarincang.