14 Mantan Plt Terancam Masuk Penjara
Sebanyak 14 mantan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terancam masuk penjara. Hal itu sebagai imbas dari peralihan jabatan yang dilakukan oleh mantan Pj Gubernur Banten, A Damenta beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, mantan Pj Gubernur Banten, A Damenta melantik sebanyak 14 orang Plt untuk mengisi posisi pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Banten pada tanggal 19 Februari 2025 lalu.
Dalam surat perintah Gubernur Banten bernomor 800.1.11.1/51/2025, yang menjadi dasar pelantikan tersebut, dicantumkan bahwa 14 Pimpinan OPD itu terhitung mulai tanggal ditetapkan (17 Februari 2025, red), disamping jabatannya juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian. Masih dalam surat tersebut, ke 14 pimpinan OPD ini diminta untuk melaksanakan perintah dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Namun, pada kenyataannya, para pimpinan OPD sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya surat perintah tersebut dan masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan OPD terkait, yang mana seharusnya bukan lagi kewenangannya. Begitu pun dengan pimpinan OPD yang menggantikannya.
Pengamat Anggap TPID Tidak Becus Kerja
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Banten dinilai tidak mampu menjadi problem solving (pemberi solusi) dalam mengendalikan harga. Sebab, meski rajin menggelar rapat, kenaikan harga terus terjadi dan tidak dapat diantisipasi.
E-Paper BANPOS Terbaru
Hal tersebut diutarakan Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul menyoroti melonjaknya harga kebutuhan bahan pokok saat memasuki Ramadan. Kenaikan harga ini, kata dia, merupakan kebiasaan yang sering terjadi di setiap tahunnya saat memasuki bulan Ramadan.
“Seharusnya dapat diantisipasi, karena sudah rutin terjadi,” kata Adib.
Adib menilai, kejadian yang berulang-ulang dan cenderung tidak terantisipasi ini menandakan bahwa rapat-rapat yang dilakukan TPID tidak bisa menekan dan menyelesaikan permasalahan tahunan tersebut.
Kota Serang Pangkas Rp44 Miliar Perjadin
Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Serang memangkas anggaran perjalanan dinas (Perjadin) sebanyak Rp44 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari pemangkasan perjadin Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sebanyak Rp34 miliar dan perjadi DPRD Kota Serang sebanyak Rp10 miliar.