SERANG, BANPOS – Forum Masyarakat Tangguh (FMT) Kabupaten Serang menegaskan sikap mereka dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Sebagai relawan pemenangan pasangan Zakiyah-Najib Hamas, FMT dengan tegas menyatakan menerima putusan tersebut sebagai bagian dari aturan main dalam sistem demokrasi.
Dalam pernyataan resminya, Koordinator FMT Kabupaten Serang Farid Supriadi menegaskan bahwa keputusan MK bukanlah bentuk penjegalan atas kemenangan yang telah diraih oleh pasangan Zakiyah-Najib Hamas. Sebaliknya, PSU merupakan mekanisme sah yang harus diterima sebagai bagian dari proses pemilu yang jujur dan adil.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari regulasi yang harus dijalankan dalam kontestasi politik. Sepanjang belum ada keputusan final yang benar-benar menyudahi perjuangan ini, maka kami tidak akan mundur. Kami akan terus bergerak dan berjuang hingga kemenangan Zakiah-Najib Hamas benar-benar terwujud,” ujar Farid dalam konferensi pers yang digelar di Serang.
Lebih lanjut, FMT menegaskan bahwa PSU bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan langkah strategis untuk semakin memperkuat dukungan masyarakat. Mereka optimistis bahwa suara yang telah diperoleh sebelumnya akan tetap bisa dipertahankan, bahkan meningkat.
“Kami yakin bahwa suara yang pernah kami raih sebelumnya adalah suara murni dari masyarakat Kabupaten Serang yang benar-benar menginginkan perubahan. Sebanyak 70% suara yang diperoleh pasangan Zakiyah-Najib Hamas adalah bukti nyata bahwa masyarakat menghendaki kepemimpinan yang lebih baik. Oleh karena itu, kami akan kembali bekerja keras untuk memastikan kemenangan ini tetap berada di tangan kami,” tegas Farid.
E-Paper BANPOS Terbaru
FMT juga mengajak seluruh elemen masyarakat, relawan, serta simpatisan Zakiyah-Najib Hamas untuk tetap solid dan semakin memperkuat perjuangan dalam menghadapi PSU. Menurut mereka, keberhasilan dalam pemilihan ulang ini sangat bergantung pada kekompakan dan kerja sama seluruh pendukung.