JAKARTA, BANPOS – Pemerintah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tengah memastikan seluruh calon jemaah haji dan petugas haji tahun 2025 sudah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan ini untuk memastikan seluruh jemaah haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah kembali ke tanah air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam siaran persnya yang diterima BANPOS, Selasa (4/3/2025) mengungkapkan, kebijakan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji 2025 maupun pada masa yang akan datang.
Menurut Ghufron, sejak 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.
”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan program JKN, jemaah haji memperoleh layanan kesehatan tanpa harus khawatir biaya pengobatan. Dengan begitu jemaah haji bisa beribadah dengan tenang,” ujar Ghufron.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ghufron menilai persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Ghufron berharap kebijakan bersama Kementerian Agama RI tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, itu bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN.
Ghufron juga menjelaskan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji. BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk kategori istitha’ah.
Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
“Kami memastikan peserta JKN jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah. Bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami mendorong agar mendaftar sebagai peserta JKN, agar bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.