SERANG, BANPOS – Wakil Sekretaris DPW PKB Provinsi Banten Abdul Gofur menyambut baik dan mengapresiasi Putusan MK, putusan MK ini sifatnya mutlak dan sesuai harapan dari tim kuasa hukum pasangan Andika-Nanang, walau putusan hanya sebagian yang dikabulkan oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah sesuai harapan, tim kuasa hukum pasangan calon Andika-Nanang, walaupun tidak semua gugatan dikabulkan oleh MK, ini membuktikan demokrasi masih berjalan dengan baik di negeri kita,” kata Gofur yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang ini.
Dalam putusan MK tersebut, kata Gofur terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Desa, Yandri Susanto.
“Dalam putusan MK menyebutkan jelas terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri desa yakni Yandri Susanto dengan melakukan intervensi dan cawe-cawe pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang,” ujarnya.
Seharusnya sebagai pejabat negara mempunyai tanggung jawab moral yang kepentingannya hanya untuk kepentingan Rakyat. Gofur berharap Presiden Prabowo Subianto agar segera mengevaluasi yandri susanto selaku menteri desa.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Secepatnya bapak presiden Prabowo Subianto agar segera mengevaluasi menteri desa bapak Yandri Susanto,” Tegasnya
DPC Partai kebangkitan Bangsa sebagai salah satu partai pengusung pasangan Andika-Nanang akan segera melakukan konsolidasi sebagai langkah untuk memenangkan pasangan Andika-Nanang.
“Semua pasangan mempunyai kesempatan yang sama untuk menang, secepatnya partai kebangkitan Bangsa akan segera melakukan konsolidasi sebagai langkah untuk memenangkan pasangan calon,” pungkasnya. (MG-02)