SERANG, BANPOS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang setelah menemukan bukti adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan.
Keputusan ini disambut baik oleh Partai Golkar dan berbagai elemen mahasiswa yang menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum, mengapresiasi langkah MK yang dinilainya sebagai bentuk keadilan dalam demokrasi.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bukti adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pasangan calon tertentu.
“Demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan. Keputusan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang, termasuk keterlibatan sejumlah kepala desa dalam memenangkan calon tertentu,” ujar Bahrul Ulum.
E-Paper BANPOS Terbaru
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dalam putusan MK disebutkan adanya bukti keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto, yang merupakan suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah. Menurutnya, tindakan ini mencederai demokrasi dan mengganggu jalannya Pilkada yang seharusnya berlangsung adil dan transparan.
Di sisi lain, reaksi keras juga datang dari kalangan mahasiswa. Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut) menyatakan kekecewaannya terhadap keterlibatan pejabat negara dalam proses pemilu. Dewan Pembina Gamsut, Imron Nawawi, menegaskan bahwa keputusan MK ini menjadi catatan sejarah bagi Kabupaten Serang.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pilkada Serang dianulir karena terbukti ada campur tangan pejabat negara dalam memenangkan salah satu pasangan calon,” katanya.
Ketua Umum Gamsut, Thoriq Kamal, juga mengapresiasi langkah MK yang dianggap sebagai bentuk supremasi hukum dalam menjaga demokrasi yang jujur dan adil. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi posisi Yandri Susanto sebagai Menteri Desa PDT.
“Pejabat negara seharusnya netral dalam hajatan demokrasi. Kami mendukung penuh keputusan MK dan meminta adanya tindakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tegasnya.