JAKARTA, BANPOS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada Pilkada Serentak 2024 yakni Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas.
Batalnya kemenangan pasangan Ratu-Najib tersebut disampaikan pada sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang di MK dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hakim MK, Suharyoto mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. Dengan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Serang untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Serang dengan DPT, DPP dan DPTb sesuai dengan pungutan suara pada 27 November 2024.
MK menegaskan, pemilihan ulang tersebut harus dilaksanakan 60 hari sejak putusan ini ditetapkan, sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan ke KPU. (MYU)