TANGERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Tangerang menengarai adanya kongkalikong dalam pencairan dana desa tahun anggaran (TA) 2024, sehingga akhirnya terjadi pencairan ganda di sejumlah desa.
Untuk itu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk segera mengembalikan dana desa tahun 2024 yang diduga telah dicairkan ganda ke kas sejumlah desa.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto kepada wartawan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup dengan Kepala DPMPD, Yayat Rohimat, Kepala Inspektorat Tini Wartini dan Camat Teluknaga Zamzam Manohara pada Senin (10/2/2025) malam.
Selain mengembalikan dana, dalam RDP tertutup itu Komisi I juga meminta dinas terkait untuk mengevaluasi sistem pencairan dana desa untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang.
“Kami masih menelisik apakah sistemnya yang eror atau humannya (manusia) yang eror,” ungkap politisi Golkar yang akrab disapa Bimo ini.
Pagi sebelum RDP tertutup dilakukan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Mengetahui kasus dugaan korupsi dana desa itu kian menguat dengan adanya penggeledahan kantor DPMPD, pada sore harinya Komisi 1 kemudian memanggil sejumlah pejabat instansi terkait.
RDP tertutup dipandu Ketua Komisi 1 Mahfudz Fudianto bersama anggotanya, Fikri Faiz Muhammad dan Hj Aida Hubaedah. Dewan meminta keterangan Kepala DPMPD Yayat Rohimat, Kepala Inspektorat Tini Wartini dan Camat Teluknaga Zamzam Mamohara yang didampingi Kades Pangkalan Subur Maryono.
“Kami meminta penjelasan terkait kasus pencairan ganda dana desa yang terjadi di DPMPD. Dari pertemuan itu, disimpulkan banyak celah korupsi dalam sistem pencairan dana desa, sebab operator DPMPD dan operator desa memiliki akaes penuh ke dalam aplikasi pencairan dana desa,” jelas Bimo.