CILEGON, BANPOS – Sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Cilegon sebagian besar belum mengantongi sertifikat tanah. Hanya dua pasar yang sudah mengantongi sertifikat yaitu Pasar Kelapa atau Pasar Blok F dan Pasar Cikerai.
Seperti diketahui saat ini pasar yang aktif ada tiga yaitu Pasar Kranggot, Pasar Blok F atau Pasar Kelapa dan Pasar Merak. Sedangkan yang tidak aktif yaitu Pasar Grogol, Tegal Bunder dan Cikerai.
Sementara itu, untuk dua pasar yaitu Pasar Cigading tanahnya milik Krakatau Steel (KS) dan Pasar di Perumahan Warnasari Citangkil tanah fasilitas fasum milik perumahan.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Nurfauziah mengatakan lahan pasar sampai sekarang statusnya sebagian belum memiliki sertifikat.
“Dari tahun kemarin sudah diupayakan pensertifikatan pasar-pasar yang ada di Kota Cilegon. Kaya Pasar Kranggot itu tinggal tunggu jadi sertifikatnya aja dari BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) itu sudah selesai semua proses pembayaran sudah pengukuran sudah,” kata Nurfauziah saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2).
Sementara itu, kata Nur sapaan akrabnya untuk pasar lain seperti Pasar Baru Merak sedang koordinasi dengan BPN.
“Nanti kita akan berkoordinasi juga kalau ada arahan dari BPN harus minta bantuan hukum ya kita harus lakukan juga karena ada beberapa dokumen yang khawatirnya ya kalau bersengketa sih dipastikan tidak ada, cuma ada beberapa kekurangan jadi pihak BPN untuk berkoordinasi dulu dengan Kejari,” tuturnya.
Dipaparkan Nur, Pasar Baru Merak itu proses pengadaannya melalui pengembang, kemudian pembelian, pembebasan dilakukan oleh pengembang. Untuk itu, kata dia saat ini pihaknya sedang menunggu informasi dari BPN apakah ada kekurangan dari segi administrasi atau tidak.
“SK penjualan dari pengembang ada, tapi ada satu kekurangan yaitu tidak ada pelepasan hak dari pengembang ke pemda itu perlu pendampingan atau arahan (Kejari),” ungkapnya.
Dikatakan Nur, saat ini lahan pasar di Kota Cilegon sudah masuk ke dalam aset Pemerintah Kota Cilegon namun ada yang belum bersertifikat.
Discussion about this post