Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe

Jadi Tersangka Korupsi Retribusi TPI

by Diebaj Ghuroofie
Januari 31, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe

Kedua tersangka korupsi TPI digiring APH Kejari Kabupaten Tangerang ke Rutan Jambe, Kamis (30/1/2025) sore.

TANGERANG, BANPOS – Aparatur Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menjebloskan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Tangerang berinisial AH dan M ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang di Kecamatan Jambe, Kamis (30/1/2025) malam.

Kedua pegawai Diskan tersebut dijebloskan ke Rutan Jambe setelah ditetapkan Kejari Kabupaten Tangerang sebagai tersangka tindak pidana korupsi retribusi pelelangan ikan (TPI) senilai Rp527 Juta.

Baca Juga

Warga Binaan Rutan Jambe Semangat Ikut Program One Day One Juz

Warga Binaan Rutan Jambe Semangat Ikut Program One Day One Juz

Maret 4, 2025
Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Februari 14, 2025
Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Februari 12, 2025
Pegawai Bapenda Tangsel Ikuti Pelatihan Call Center dan OCA dari Telkom

Pegawai Bapenda Tangsel Ikuti Pelatihan Call Center dan OCA dari Telkom

Februari 11, 2025

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad mengungkapkan, tersangka AH merupakan koordinator TPI Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan tersangka M sebagai kordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN Dinas Perikanan,” kata Muhammad Arsyad kepada wartawan.

Arsyad menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan di setiap TPI. Keduanya mengelola retribusi 3,5 persen dari nilai lelang ikan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

“Tersangka AH dan M memungut tambahan 1 persen kepada nelayan dan bakul di luar aturan yang berlaku. Pungutan ini dikelola kedua tersangka tidak melalui koperasi nelayan,” jelasnya.

Menurut Arsyad, pihaknya telah melakukan penelusuran barang bukti berupa karcis retribusi yang disetorkan ke kas daerah sejak 2020 hingga Agustus 2024.

Arsyad menyebut ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen. “Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Arsyad menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus korupsi retribusi TPI. Arsyad tidak menepis kemungkinan adanya tersangka baru.

“Nanti akan terungkap saat di persidangan. Kami akan lihat fakta persidangan, saat ini kami fokus kepada kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Kedua tersangka, AH dan M kini mendekam di balik jeruji Rutan Kelas I Tangerang, Desa Taban, Kecamatan Jambe, sampai menunggu proses persidangan.(Odi)

Tags: Diskan Kabupaten TangerangKejari Kabupaten TangerangpegawaiRutan Jambe
ShareTweetSend

Berita Terkait

Warga Binaan Rutan Jambe Semangat Ikut Program One Day One Juz
HUKRIM

Warga Binaan Rutan Jambe Semangat Ikut Program One Day One Juz

Maret 4, 2025
Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024
HUKRIM

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Februari 14, 2025
Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024
HEADLINE

Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Februari 12, 2025
Pegawai Bapenda Tangsel Ikuti Pelatihan Call Center dan OCA dari Telkom
PEMERINTAHAN

Pegawai Bapenda Tangsel Ikuti Pelatihan Call Center dan OCA dari Telkom

Februari 11, 2025
Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024
HEADLINE

Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Februari 11, 2025
BRI Joglo Pecat Pegawai Penilep Dana KUR
HUKRIM

BRI Joglo Pecat Pegawai Penilep Dana KUR

Januari 20, 2025
Next Post
Polsek Cikande Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Perbaikan Jalan Rusak Dilakukan BPJN

Polsek Cikande Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Perbaikan Jalan Rusak Dilakukan BPJN

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh