JAKARTA, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyesuaian manfaat ekonomi atau bunga harian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending/pinjaman online/pinjol) bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya pada OJK, Ahmad Nasrullah, mengatakan bahwa banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari industri LPBBTI, sehingga pihaknya sebagai regulator berupaya untuk memperkuat manfaat tersebut.
“Hal terpenting adalah bagaimana kami bisa menempatkan, sebagai regulator maupun pengawas, supaya industri ini memang kembali ke fitrahnya, memberikan fasilitas pembiayaan semudah-mudahnya kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga yang tolerable (dapat diterima) sesuai dengan risikonya,” ujar Ahmad Nasrullah di Jakarta, Rabu (22/1).
OJK menetapkan mulai 1 Januari 2025 bahwa batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, tetap 0,3 persen.
Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.
Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.
Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.
Ahmad menyatakan bahwa dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan pelaku jasa fintech lending juga dapat melakukan mitigasi risiko sesuai risk appetite (batasan risiko) masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa para pelaku fintech lending perlu bersikap lebih selektif lagi dalam menentukan nasabah peminjam yang benar-benar dapat menunaikan kewajiban bayar mereka, sehingga penyedia fintech lending tidak harus menyetujui semua pengajuan pinjaman.
Discussion about this post