Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Klaim Penyesuaian Bunga Harian Pinjol untuk Permudah Masyarakat

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 22, 2025
in EKONOMI
0
OJK Klaim Penyesuaian Bunga Harian Pinjol untuk Permudah Masyarakat

JAKARTA, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyesuaian manfaat ekonomi atau bunga harian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending/pinjaman online/pinjol) bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi masyarakat.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya pada OJK, Ahmad Nasrullah, mengatakan bahwa banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari industri LPBBTI, sehingga pihaknya sebagai regulator berupaya untuk memperkuat manfaat tersebut.

Baca Juga

Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS

Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission

“Hal terpenting adalah bagaimana kami bisa menempatkan, sebagai regulator maupun pengawas, supaya industri ini memang kembali ke fitrahnya, memberikan fasilitas pembiayaan semudah-mudahnya kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga yang tolerable (dapat diterima) sesuai dengan risikonya,” ujar Ahmad Nasrullah di Jakarta, Rabu (22/1).

OJK menetapkan mulai 1 Januari 2025 bahwa batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, tetap 0,3 persen.

Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.

Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Ahmad menyatakan bahwa dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan pelaku jasa fintech lending juga dapat melakukan mitigasi risiko sesuai risk appetite (batasan risiko) masing-masing.

Ia mengingatkan bahwa para pelaku fintech lending perlu bersikap lebih selektif lagi dalam menentukan nasabah peminjam yang benar-benar dapat menunaikan kewajiban bayar mereka, sehingga penyedia fintech lending tidak harus menyetujui semua pengajuan pinjaman.

Page 1 of 2
12Next
Tags: OJKpinjaman onlinepinjol
ShareTweetSend

Berita Terkait

OJK Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, Big Data Analytics untuk Pasar Modal
EKONOMI

OJK Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, Big Data Analytics untuk Pasar Modal

Februari 24, 2025
Tensi Geopolitik Tinggi, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Dan Stabil
EKONOMI

OJK: Perbankan Syariah Catat Kinerja Positif Selama Tahun 2024

Februari 23, 2025
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang

Februari 29, 2024
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

Piutang Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 470,86 Triliun pada Desember 2023

Februari 20, 2024
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil

Februari 16, 2024
7 Perusahaan Asuransi Masuk Dalam Pengawasan Khusus OJK
EKONOMI

7 Perusahaan Asuransi Masuk Dalam Pengawasan Khusus OJK

Desember 4, 2023
Next Post
Bulog Siap Beli Gabah Petani Tangerang

Bulog Siap Beli Gabah Petani Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×