TANGERANG, BANPOS — Manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Joglo, Jakarta Barat (Jakbar) telah mengambil tindakan tegas dengan memecat pegawainya berinisial WI (32) lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).
Pimpinan BRI Kantor Cabang Joglo Jakbar, Wawan Indarno dalam keterangan resminya yang diterima Banpos (20/1/2025) menyampaikan, BRI menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan kerja perusahaan perbankan tersebut.
Untuk itu, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Serang, Banten.
“BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” tegas Wawan.
Sebagai bentuk tindakan tegas, kata Wawan, BRI telah memecat pegawai berinisial WI yang terlibat dalam kasus tersebut dan menyerahkan perkara dugaan korupsi dana KUR tersebut kepada penegak hukum.
BRI juga memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan akibat tindakan oknum penilep dana KUR yang sebelumnya bertugas di BRI Ciledug Kota Tangerang, Banten tersebut.
“BRI mengapresiasi langkah cepat pihak berwenang dalam menangani kasus ini,” tambah Wawan seraya menjelaskan BRI Ciledug berada dalam naungan BRI Cabang Joglo Jakbar.
Dengan tindakan tegas tersebut, ia berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan yang diberikan.
Diketahui, kasus ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mendakwa WI (32) telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya juga diberitakan, dalam persidangan Tipikor di Kota Serang Kamis (16/1/2025), bekas pegawai BRI Cabang Ciledug, Kota Tangerang, WI (32) didakwa melakukan korupsi dana KUR untuk bermain judi online (Judol) dan membayar pinjaman online (Pinjol).
Discussion about this post