JAKARTA, BANPOS – Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada Selasa (14/1) kemarin, sempat menuliskan opini pada salah satu media terkait dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang disebut membuat investor enggan datang ke Indonesia.
Dalam opini tersebut, CSIS juga mengaitkan persyaratan TKDN yang diterapkan di Indonesia dengan investasi perusahaan multinasional. CSIS menyampaikan klaim bahwa kebijakan ini mengurangi keinginan investasi, contohnya bagi perusahaan seperti Apple yang memiliki model produksi berdasarkan rantai pasok global (global supply chain).
Opini tersebut juga menyampaikan bahwa pemerintah menolak proposal Apple, karena menganggap AirTag bukan komponen dari produk HKT dan belum bisa memberikan sertifikasi TKDN agar Apple bisa menjual produknya di Indonesia.
Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, meluruskan bahwa proposal Apple yang belum disetujui oleh pemerintah adalah mengenai usulan investasi dengan skema 3 untuk periode 2024-2026, bukan proposal Pembangunan pabrik AirTag.
“Kami mendukung dan mengapresiasi pembangunan pabrik AirTag senilai USD1 Miliar di Batam. Yang jadi catatan kami, investasi USD1miliar tersebut untuk memproduksi aksesoris yang bukan merupakan komponen di dalam iPhone, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN ponsel jenis tersebut,” kata Febri.
Ia juga menambahkan, apabila Apple berniat berinvestasi membangun pabrik senilai USD1 miliar, angka yang dihitung sebagai investasi murni untuk capex berupa tanah, bangunan, dan mesin. Sehingga proyeksi nilai ekspor atau biaya pembelian bahan baku impor atau dalam negeri tidak bisa ikut dihitung dalam total investasi tersebut.
Adapun skema 3 adalah skema investasi berdasarkan inovasi. Kemenperin belum menyetujui proposal tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip berkeadilan. Angka yang diajukan Kemenperin dalam counter proposal adalah sebesar 7 kali lipat dari angka yang diajukan oleh Apple dalam proposal periode 2024-2026 yang juga masih dalam skema 3.
Discussion about this post