JAKARTA, BANPOS – Penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri. Perlindungan dari kebijakan ini diberikan dalam bentuk jaminan tumbuhnya permintaan (demand) bagi industri melalui belanja pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD dan jaminan permintaan pasar domestik bagi industri Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta. Tidak hanya itu, Febri mengatakan bahwa implementasi kebijakan TKDN juga merupakan jaminan investasi bagi investor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja domestik.
“Penerapan TKDN menunjukkan adanya peningkatan investasi baru, produktivitas industri, dan penyerapan tenaga kerja baru, seperti pada industri alat kesehatan, farmasi, juga elektronik termasuk HKT. Realisasi belanja pemerintah atas produk manufaktur ber TKDN selalu meningkat setiap tahun, dari Rp989,97 triliun di tahun 2022 menjadi Rp1.499,75 triliun di tahun 2023,” jelasnya dalam rilis yang diterima, Rabu (15/1).
TKDN juga berhasil mengurangi impor HKT dan komponennya. Meski impor berkurang, permintaan atas produk HKT masih tetap tinggi. Artinya, kebutuhan HKT di Indonesia yang terus meningkat bisa dipasok dari produksi dalam negeri. Ini merupakan keberhasilan penerapan TKDN di subsektor industri HKT.
Dalam kesempatan tersebut, Febri sekaligus menanggapi opini dari peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang dimuat oleh salah satu surat kabar harian nasional pada Selasa (14/1).
“Dalam opini tersebut, penulis menyatakan bahwa kebijakan TKDN bertentangan dengan kepentingan dunia usaha dan pembangunan industri nasional. Penulis mengajukan bukti empiris untuk mendukung argumentasinya dengan mengacu pada hasil penelitian Thee (1997) serta Aswicahyono, Basri, dan Hill (2000). Bahkan penulis mengacu pada hasil penelitian dari lembaganya sendiri, CSIS (2022), terkait dampak ekonomi kebijakan TKDN,” kata Febri.
Menurutnya, dua penelitian pertama yang diajukan oleh penulis sebagai bukti empiris sudah tidak sesuai dengan kondisi sektor manufaktur Indonesia saat ini. Contohnya penetapan persentase local purchase yang sejalan dengan TKDN pada program PPNBM DTP kendaraan roda empat pada tahun 2021 terbukti menjadi game changer industri otomotif Indonesia.
Discussion about this post