Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dikritik CSIS, Kemenperin Klaim TKDN Terbukti Tingkatkan Investasi dan Produktivitas Industri

by Diebaj Ghuroofie
Januari 15, 2025
in EKONOMI
Dikritik CSIS, Kemenperin Klaim TKDN Terbukti Tingkatkan Investasi dan Produktivitas Industri

JAKARTA, BANPOS – Penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri. Perlindungan dari kebijakan ini diberikan dalam bentuk jaminan tumbuhnya permintaan (demand) bagi industri melalui belanja pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD dan jaminan permintaan pasar domestik bagi industri Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta. Tidak hanya itu, Febri mengatakan bahwa implementasi kebijakan TKDN juga merupakan jaminan investasi bagi investor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja domestik.

Baca Juga

RI Jadi Negara Investasi Industri Halal Terbesar di Dunia

RI Jadi Negara Investasi Industri Halal Terbesar di Dunia

November 11, 2025
Kawasan Industri Serap Investasi Rp 6.700 T Dan 2,3 Juta Tenaga Kerja

Kawasan Industri Serap Investasi Rp 6.700 T Dan 2,3 Juta Tenaga Kerja

Oktober 14, 2025
Dukung Industri Dalam Negeri, Panasonic Gobel Pamerkan Produk TKDN Di JITEX 2025

Dukung Industri Dalam Negeri, Panasonic Gobel Pamerkan Produk TKDN Di JITEX 2025

September 22, 2025
KPI Tekankan Pemenuhan TKDN dan Transparansi Pengadaan

KPI Tekankan Pemenuhan TKDN dan Transparansi Pengadaan

September 2, 2025

“Penerapan TKDN menunjukkan adanya peningkatan investasi baru, produktivitas industri, dan penyerapan tenaga kerja baru, seperti pada industri alat kesehatan, farmasi, juga elektronik termasuk HKT. Realisasi belanja pemerintah atas produk manufaktur ber TKDN selalu meningkat setiap tahun, dari Rp989,97 triliun di tahun 2022 menjadi Rp1.499,75 triliun di tahun 2023,” jelasnya dalam rilis yang diterima, Rabu (15/1).

TKDN juga berhasil mengurangi impor HKT dan komponennya. Meski impor berkurang, permintaan atas produk HKT masih tetap tinggi. Artinya, kebutuhan HKT di Indonesia yang terus meningkat bisa dipasok dari produksi dalam negeri. Ini merupakan keberhasilan penerapan TKDN di subsektor industri HKT.

Dalam kesempatan tersebut, Febri sekaligus menanggapi opini dari peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang dimuat oleh salah satu surat kabar harian nasional pada Selasa (14/1).

“Dalam opini tersebut, penulis menyatakan bahwa kebijakan TKDN bertentangan dengan kepentingan dunia usaha dan pembangunan industri nasional. Penulis mengajukan bukti empiris untuk mendukung argumentasinya dengan mengacu pada hasil penelitian Thee (1997) serta Aswicahyono, Basri, dan Hill (2000). Bahkan penulis mengacu pada hasil penelitian dari lembaganya sendiri, CSIS (2022), terkait dampak ekonomi kebijakan TKDN,” kata Febri.

Menurutnya, dua penelitian pertama yang diajukan oleh penulis sebagai bukti empiris sudah tidak sesuai dengan kondisi sektor manufaktur Indonesia saat ini. Contohnya penetapan persentase local purchase yang sejalan dengan TKDN pada program PPNBM DTP kendaraan roda empat pada tahun 2021 terbukti menjadi game changer industri otomotif Indonesia.

“Kebijakan tersebut mampu mendongkrak penjualan kendaraan roda empat yang terpuruk karena Covid-19. Tidak hanya itu, meningkatnya penjualan produk otomotif pada periode tersebut juga meningkatkan produktivitas industri komponen otomotif pada tier 1 dan tier 2 dalam negeri yang memasok kebutuhan komponen industri otomotif itu sendiri,” jelasnya.

Kebijakan TKDN yang diterapkan saat ini berdasarkan pada UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Artinya, kebijakan ini muncul lebih dari satu dekade pasca dua penelitian pertama yang menjadi acuan penulis opini tersebut.

Terdapat perbedaan mendasar kebijakan TKDN saat ini dan kebijakan pada saat penelitian berlangsung, seperti ukuran dan parameter, produk yang wajib disertifikasi, threshold, kewajiban pemerintah, dan kepatuhan industri dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Dengan demikian, bukti empiris pertama dan kedua tidak tepat dapat dijadikan dasar untuk mendukung argumentasi penulis tersebut,” papar Febri.

Begitu juga dengan hasil penelitian CSIS (2022) yang menurut Febri juga sulit diterima sebagai dasar kegagalan kebijakan TKDN, sebagaimana yang dinyatakan penulis. Penelitian CSIS didasarkan analisis atas raw data SI (Survey Industri Besar Sedang) BPS tahun 2018-2019. Meski pada periode data tersebut kebijakan TKDN telah berlaku, namun jumlah produk manufaktur yang telah tersertifikasi TKDN baru 3.207 produk.

“Bandingkan dengan tahun 2022 yang telah terdapat sebanyak 8.040 produk telah bersertifikasi TKDN, dan realisasi belanja dalam negeri pemerintah sebesar Rp989,97 triliun. Sayangnya, hal ini tidak tertangkap oleh peneliti CSIS, terlebih lagi dampak dari belanja pemerintah tersebut pada industri manufaktur dalam negeri. Peneliti CSIS perlu memperbarui perhitungan ekonometrinya dengan menggunakan data lebih mutakhir,” kata Jubir Kemenperin.

Menurut Febri, peneliti CSIS perlu mencermati hal ini, mengingat pada tahun 2018-2019 tidak semua produk industri didaftarkan sertifikasi TKDN-nya oleh produsen atau distributor. “Produk yang didaftarkan sertifikat TKDN-nya merupakan produk yang dipasarkan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah,” terang Febri.

Peningkatan jumlah produk yang telah bersertifikat TKDN merupakan bukti bahwa pelaku industri menyambut kebijakan ini. Hal ini terbukti dari minat para pelaku industri untuk berbondong-bondong mendaftarkan produk mereka.

“Coba lihat ke lapangan, banyak investor mendirikan pabrik baru dan merekrut tenaga kerja baru agar produknya bisa mencapai atau melebihi threshold TKDN, tayang di e-katalog, dan dibeli oleh pemerintah,” ujar Febri.

Terkait pendapat bahwa kebijakan TKDN berdampak negatif pada industri pengguna komponen dan industri hilir, serta meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing ekspor, Febri menyampaikan bahwa tidak masuk akal jika penerapan TKDN justru membuat produktivitas dan daya saing industri yang bersertifikat TKDN menjadi lebih rendah.

Sebaliknya, karena kebijakan TKDN, permintaan produk jadi pada industri hilir semakin meningkat dan pada gilirannya meningkatkan produktivitas industri tersebut, serta berdampak terhadap produktivitas industri intermediate, bahkan sampai pada produktivitas industri hulunya.

Tidak hanya itu, nilai tambah yang tercipta bagi industri yang produknya ber-TKDN dapat dimanfaatkan oleh industri tersebut untuk menciptakan inovasi produk baru, meningkatkan efisiensi produksi, dan produktivitas.

Sehingga menurutnya, studi tersebut seharusnya meneliti dampak penerapan TKDN pada industri satu langkah sebelum industri hilir, atau industri intermediate-nya, dan bukan diukur dari share impor bahan baku pada industri paling hulu.

“Kami berpendapat bahwa CSIS perlu memahami pohon industri terlebih dulu untuk bisa mengkaji efektivitas atau dampak kebijakan TKDN terhadap perekonomian nasional. Terutama dampak kebijakan TKDN pada industri hilir, intermediate, dan hulu lebih signifikan. Share impor bahan baku adalah indikator keberhasilan program substitusi impor dan bukan indikator atau variabel kebijakan TKDN,” katanya.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Kapus P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menambahkan bahwa Pusat P3DN Kemenperin dibentuk pada tahun 2019. Sejak saat itu, unit kerja tersebut terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui berbagai program dan kegiatan, termasuk fasilitasi sertifikasi P3DN, sosialisasi kepada pelaku industri, dan pemberian kemudahan sertifikasi TKDN kepada industri kecil (TKDN IK).

“Dalam perkembangannya, produk yang pengadaannya banyak oleh pemerintah, investasinya juga meningkat. Selain investasi baru, perusahaan juga menambah kapasitas produksinya karena meningkatnya permintaan di dalam negeri,” jelas Heru. (DZH)

Tags: CSISKemenperinTKDN
ShareTweetSend

Berita Terkait

RI Jadi Negara Investasi Industri Halal Terbesar di Dunia
EKONOMI

RI Jadi Negara Investasi Industri Halal Terbesar di Dunia

November 11, 2025
Kawasan Industri Serap Investasi Rp 6.700 T Dan 2,3 Juta Tenaga Kerja
EKONOMI

Kawasan Industri Serap Investasi Rp 6.700 T Dan 2,3 Juta Tenaga Kerja

Oktober 14, 2025
Dukung Industri Dalam Negeri, Panasonic Gobel Pamerkan Produk TKDN Di JITEX 2025
EKONOMI

Dukung Industri Dalam Negeri, Panasonic Gobel Pamerkan Produk TKDN Di JITEX 2025

September 22, 2025
KPI Tekankan Pemenuhan TKDN dan Transparansi Pengadaan
EKONOMI

KPI Tekankan Pemenuhan TKDN dan Transparansi Pengadaan

September 2, 2025
Kemenperin Gelar Industrial Festival 2025, Gaet Generasi Muda Industri
EKONOMI

Kemenperin Gelar Industrial Festival 2025, Gaet Generasi Muda Industri

Juli 28, 2025
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
Next Post
Kemenperin Tantang CSIS Buka Donor Penelitian Soal TKDN

Kemenperin Tantang CSIS Buka Donor Penelitian Soal TKDN

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh