Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Agis Tak Puas Hasil Muskot IV Kota Serang, PMI Banten Berikan Penjelasan

by Tusnedi Azmart
Januari 14, 2025
in KESEHATAN, PEMERINTAHAN
Agis Tak Puas Hasil Muskot IV Kota Serang, PMI Banten Berikan Penjelasan

Ketua Bidang Organisasi PMI Banten Amrin Nur

SERANG, BANPOS – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten memberikan keterangan dan penjelasan terkait Musyawarah Kota (Muskot) IV PMI Kota Serang.

Keterangan ini sekaligus membantah tudingan initimidasi maupun penjegalan terhadap Nur Agis Aulia yang gagal menjadi Ketua PMI Kota Serang.

Baca Juga

Program MBG Tingkatkan Kesadaran Gizi Warga Kota Serang

Maret 4, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026

Satu Tahun Budi Rustandi, Proyek Fisik Megah Minim Fungsi

Februari 19, 2026
Alumni SMAN 1 Ciruas Salurkan Donasi Sumatra

Alumni SMAN 1 Ciruas Salurkan Donasi Sumatra

Desember 30, 2025

Ketua Bidang Organisasi PMI Banten Amrin Nur menjelaskan, Palang Merah Indonesia adalah perhimpunan yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Organisasi kemanusiaan ini, memiliki hirarki hukum yang sudah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Termasuk pedoman dalam surat menyurat.

“Semua mekanisme organisasi harus taat dan patuh pada semua hirarki hukum sesuai AD/ART. Maka pelaksanaan Muskot PMI Kota Serang juga harus taat dan tertib administrasi,” kata Amrin melalui keterangan tertulis.

Menurut Amrin, Muskot IV PMI Kota Serang sudah sah berjalan karena quorum. Dihadiri 8 dari 9 peserta atau pemilik suara atau sudah lebih dari 50 persen kehadiran.

“Sejak awal, selaku pimpinan sidang, saya mengecek semua surat mandat para peserta, semua sudah tertib administrasi sesuai pedoman surat menyurat PMI,” ujar Amrin.

Kemudian pada pembahasan sidang pleno I tentang pembahasan Jadwal dan Tata Tertib Muskot, tidak ada dinamika maupun perdebatan.

“Pada pleno II dengan agenda pertanggungjawaban pengurus periode 2020-2025, disepakati ditanggapi perwakilan kecamatan dan menerima. Dengan catatan, ke depan perlu penguatan kapasitas pengurus maupun relawan PMI,” ungkap Amrin.

Selanjutnya pada pleno III, kata Amrin, ada 3 nama yang mengajukan diri menjadi calon ketua PMI Kota Serang. Sesuai AD/ART, Adde Rosi Khoerunnisa selaku petahana bisa mencalonkan kembali tanpa perlu surat dukungan dari pemilik suara. Berbeda dengan dua bakal calon lain, yakni Nur Agis Aulia dan Madbuang, perlu surat dukungan dari pemilik suara.

“Kemudian terdapat dinamika terkait dukungan bakal calon ketua PMI Kota Serang. Tapi tetap pada koridor musyawarah mufakat,” ujar Amrin.

Dinamika yang dimaksud, Madbuang gugur karena tidak melampirkan surat dukungan. Sementara Agis menyertakan surat dukungan 3 kecamatan yang secara administrasi ternilai tidak tertib administrasi. Tanpa kop surat dan nomor surat.

“Namun dinamika ini tetap harus mengacu pada keputusan musyawarah. Maka terjadi diskusi dan ditanyakan kepada pemilik suara,” ujar Amrin.

Hasilnya, ungkap Amrin, sebanyak 4 peserta menyatakan dukungan untuk Agis tidak sah, 3 peserta abstain, dan 1 peserta menyatakan sah.

“Artinya hasil musyawarah, mengacu suara terbanyak, surat dukungan untuk Agis dinyatakan tidak sah. Tidak ada intimidasi atau penjegaalan seperti dinyatakan Agis kepada beberapa media massa,” tegas Amrin.

Mengacu pada AD/ART, kata Amrin, jika hanya terdapat 1 calon dalam musyawarah, maka ditetapkan sebagai ketua terpilih, yakni Adde Rosi Khoerunnisa.

“PMI adalah organisasi kemanusiaan, siapa pun berkesempatan bergabung. Maka sebagai wakil walikota terpilih, saya rasa ada posisi penting yang bisa diambil oleh Pak Agis untuk membantu PMI Kota Serang,” ujarnya.

Amrin mengaku mengenal Agis sebagai sosok yang punya jiwa kepedulian dan diyakini paham mekanisme organisasi yang harus berjalan sesuai aturan .

“Saya yakin beliau paham mekanisme organisasi yang harus dijalankan sesuai hirarki hukum. Dan kami tegaskan bahwa semua keputusan dan hasil Muskot PMI Kota Serang sudah berjalan sesuai AD/ART dan demokratis,” ujarnya. (RED)

Tags: Amrin NurNur Agis AuliaPMI BantenPMI Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Program MBG Tingkatkan Kesadaran Gizi Warga Kota Serang

Maret 4, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
HEADLINE

Satu Tahun Budi Rustandi, Proyek Fisik Megah Minim Fungsi

Februari 19, 2026
Alumni SMAN 1 Ciruas Salurkan Donasi Sumatra
KESRA

Alumni SMAN 1 Ciruas Salurkan Donasi Sumatra

Desember 30, 2025
Hadirkan Keceriaan Bareng Komeng, PMI Banten Distribusi Bantuan ke Sumut
KESRA

Hadirkan Keceriaan Bareng Komeng, PMI Banten Distribusi Bantuan ke Sumut

Desember 16, 2025
KPJ Serang Gelar Konser Amal Peduli Kemanusiaan
KESRA

KPJ Serang Gelar Konser Amal Peduli Kemanusiaan

Desember 14, 2025
Next Post
Dewan Umumkan Budi-Agis Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Serang

Dewan Umumkan Budi-Agis Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh