Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ogah Ganti Kerugian Korban, Kemenperin Pecat Oknum Pembuat SPK Fiktif

by Diebaj Ghuroofie
Januari 13, 2025
in HUKRIM
Ogah Ganti Kerugian Korban, Kemenperin Pecat Oknum Pembuat SPK Fiktif

JAKARTA, BANPOS – Kementerian Perindustrian sudah menindak tegas oknum ASN berinisial LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023.

Tindakan tegas tersebut berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin. Keputusan ini dibuat setelah Kemenperin melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.

Baca Juga

RI Jadi Negara Investasi Industri Halal Terbesar di Dunia

RI Jadi Negara Investasi Industri Halal Terbesar di Dunia

November 11, 2025
Pejabat Dishub Banten Ngaku Namanya Dicatut pada Proyek Fiktif Pengadaan Mebel Ratusan Juta

Pejabat Dishub Banten Ngaku Namanya Dicatut pada Proyek Fiktif Pengadaan Mebel Ratusan Juta

Oktober 27, 2025
Kawasan Industri Serap Investasi Rp 6.700 T Dan 2,3 Juta Tenaga Kerja

Kawasan Industri Serap Investasi Rp 6.700 T Dan 2,3 Juta Tenaga Kerja

Oktober 14, 2025
Kemenperin Gelar Industrial Festival 2025, Gaet Generasi Muda Industri

Kemenperin Gelar Industrial Festival 2025, Gaet Generasi Muda Industri

Juli 28, 2025

“Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat Surat Perintah kerja (SPK) fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/1).

LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin.

“Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan,” kata Febri.

Adapun, pada masa jabatannya, LHS bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai bagian tata kelola anggaran/keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” jelasnya.

Terkait dengan tuduhan bahwa bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasmita, dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif, Febri membantah hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menperin sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif.

“Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar. Perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menteri Perindustrian. Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut,” tegas Febri.

Tak Ada Pengembalian Uang

Ia menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan langsung oleh vendor atau wakil investor pada oknum ASN tersebut. Hal ini karena pada dasarnya, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak ada dalam anggaran Kemenperin.

“Artinya, tidak ada alokasi anggaran untuk ‘kegiatan-kegiatan’ tersebut dalam anggaran Kemenperin, sehingga atas dasar apa kami membayarnya?” ujarnya.

Febri menambahkan, kasus dugaan SPK fiktif juga telah masuk dalam proses penyidikan penegak hukum atas beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan, penggelapan, dan tidak pidana pencucian uang.

“Penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan ’penipuan dan penggelapan’ ini, terutama asal muasal uang dan modus operandi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” jelas Febri.

Sesuai hasil pemeriksaan internal, diketahui seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Sehingga tidak benar tuduhan bahwa ada koordinasi gelap di internal Kemenperin tentang penerbitan SPK tersebut, karena SPK fiktif merupakan dokumen yang dipalsukan atau direkayasa,” jelas Febri.

Kemenperin terus mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa, untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). (DZH)

Tags: KemenperinSPK BodongSPK Fiktif
ShareTweetSend

Berita Terkait

RI Jadi Negara Investasi Industri Halal Terbesar di Dunia
EKONOMI

RI Jadi Negara Investasi Industri Halal Terbesar di Dunia

November 11, 2025
Pejabat Dishub Banten Ngaku Namanya Dicatut pada Proyek Fiktif Pengadaan Mebel Ratusan Juta
HEADLINE

Pejabat Dishub Banten Ngaku Namanya Dicatut pada Proyek Fiktif Pengadaan Mebel Ratusan Juta

Oktober 27, 2025
Kawasan Industri Serap Investasi Rp 6.700 T Dan 2,3 Juta Tenaga Kerja
EKONOMI

Kawasan Industri Serap Investasi Rp 6.700 T Dan 2,3 Juta Tenaga Kerja

Oktober 14, 2025
Kemenperin Gelar Industrial Festival 2025, Gaet Generasi Muda Industri
EKONOMI

Kemenperin Gelar Industrial Festival 2025, Gaet Generasi Muda Industri

Juli 28, 2025
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
Meski Dalam Kondisi Sulit, Industri Manufaktur Diklaim Masih PD Serap Tenaga Kerja
EKONOMI

Meski Dalam Kondisi Sulit, Industri Manufaktur Diklaim Masih PD Serap Tenaga Kerja

Juni 2, 2025
Next Post
PT Chingluh Tangerang Kolaps, 2.400 Buruh Di-PHK

PT Chingluh Tangerang Kolaps, 2.400 Buruh Di-PHK

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh