CILEGON, BANPOS – DPRD Kota Cilegon menyayangkan sikap Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) yang tidak melayani pasien BPJS Ketenagakerjaan bilamana ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan tentunya ini merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan bilamana ada pasien yang akan dirawat di RSKM.
Pihaknya mendesak rumah sakit milik Pertamina ini menyelesaikan kerjasama atau MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
“Agar lebih bijak RSKM, tidak hanya mengeluarkan surat himbauan tapi tetap mengedepankan aspek-aspek pelayanan karena bagaimana pun pelayanan kesehatan jauh lebih penting daripada persoalan teknis yang masih terkendala di BPJS (Ketenagakerjaan),” kata Faturohmi kepada BANPOS, Senin (6/1/2024).
Politisi Partai Gerindra ini menyayangkan sikap manajemen RSKM atas adanya penutupan sementara layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kami sangat menyayangkan adanya peristiwa tidak dilayaninya pasien yang akan berobat menggunakan kartu BPJS (Ketenagakerjaan) di RSKM,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen RSKM dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu karena bicara kewenangan saya akan berkoordinasi dengan pimpinan akan kita sampaikan. Minimal meminta pandangan atau klarifikasi dari BPJS dan RSKM kami akan sampaikan ini, kami akan segera komunikasikan dengan pimpinan di lembaga DPRD,” tandas Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Cilegon ini.
Diberitakan sebelumnya, RSKM tidak melayani pasien BPJS Ketenagakerjaan bilamana ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Hal ini diketahui setelah RSKM mengirimkan surat kepada mitra perusahaan yang selama ini bekerjasama. Surat tersebut tertanggal 31 Desember 2024 dengan nomor surat 967/MKT-KM/XII/2024, perihal penutupan sementara layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Surat tersebut ditunjukkan kepada Plant Manager/HRD Manager/HSE Manager/GA Manager perusahaan yang menjadi rekanan RSKM.
Surat tersebut ditandatangani Manager Marketing RSKM, Ali Yulianto. Dalam surat tersebut ada tiga poin yang dipaparkan RSKM kepada mitra perusahaan. Yang pertama yaitu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memerlukan layanan di PLKK RS Krakatau Medika untuk sementara diberlakukan sebagai pasien umum dengan pembayaran tunai dan tidak dapat menggunakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Discussion about this post