LEBAK, BANPOS – Setelah Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan dua orang oknum pegawai BRI sebagai tersangka penyimpangan dalam penyaluran program pinjaman KUR-KUPRA dari salah satu Bank milik negara tersebut yang digunakan untuk bermain judi online (Judol), BRI Kantor Cabang Rangkasbitung angkat bicara atas hal tersebut.
Pemimpin BRI Kantor Cabang Rangkasbitung, Ibnu Maulana Suryo Syahriar, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
“BRI telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait dan saat ini kasus telah diproses untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku,” kata Ibnu dalam keterangan yang diterima BANPOS, Rabu (25/12).
Ibnu menjelaskan, BRI telah menindak dengan tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan.
“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Lebak yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku,” jelasnya.
“Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” tandasnya. (MYU)
Discussion about this post