DINDIKBUD Kota Serang mempersilahkan SD maupun SMP yang ada di Kota Serang mengalokasikan dana BOS untuk keperluan pembelian kuota internet, sebagai penunjang kebutuhan selama pembelajaran daring.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (6/5).
“Penggunaan dana bos itu kan fleksibel. Jadi untuk kelancaran belajar daring di masa pandemi Covid-19 ini, setiap sekolah boleh mengalokasikan dana bos untuk pembelian kuota data internet,” ujarnya.
Selain memang karena fleksibelnya dana Bos, Wasis juga mengatakan bahwa pembelian kuota internet untuk belajar daring juga merupakan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
“Mas Menteri melalui surat edaran Nomor 4/2020 tentang penggunaan dana BOS dalam penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan pada Maret lalu juga memperbolehkan pengalokasian dana bos ke kuota internet itu. Asalkan sesuai petunjuk dan teknisnya,” kata Wasis.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin 6 disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.
“Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” jelasnya.
Selain itu, Wasis menyampaikan bahwa untuk teknis penggunaan dan pembagian kuota internet untuk belajar daring, semuanya menjadi kewenangan sekolah. Dindik hanya merekomendasi dan mengawasi.
“Kuota data internet akan dibagikan kepada guru dan ataupin nantinya untuk siswa, itu ada di kebijakan dari masing-masing sekolah, kan ada juknisnya. Kami hanya rekomendasi dan mengawasi,” ucapnya.
Terpisah, manajer BOS pada Dindikbud Kota Serang, Sarnata, mengatakan bahwa hingga saat ini memang pihaknya telah mempersilahkan sekolah untuk memberikan subsidi kuota. Hanya saja, baru sebatas subsidi untuk para guru.
“Dengan catatan pemberian kuota kepada guru menggunakan dana BOS itu digunakan sesuai dengan prosedur dan pertanggungjawaban. Jadi nanti akan ada LPJnya. Jadi dana BOS boleh digunakan untuk subsidi kuota kepada guru,” tandasnya.(DZH/AZM)
Discussion about this post