LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak manetapkan dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Lebak sebagai tersangka penyimpangan dalam penyaluran program pinjaman dari salah satu Bank milik negara tersebut yang digunakan untuk bermain judi online (Judol).
“Kami tim penyidik pada Kejaksana Negeri Kabupaten Lebak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di Bank BRI unit Cipanas,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, kepada wartawan, Selasa (24/12).
“Jadi uangnya itu berdasarkan keterangan yang kami peroleh itu digunakan untuk judi online,” lanjutnya.
Irfano menjelaskan, kedua tersangka tersebut dengan inisial IT dan KH diduga telah membuat kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.
“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan terkait dengan perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli itu sebesar Rp1.029.000.000 (satu miliar dua puluh sembilan juta),” jelasnya.
Ia menerangkan, terdapat kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut dikarenakan modus pelaku membuat KUR Topengan dan Tempilan bekerjasama dengan calo lain untuk mendapatkan data nasabah.
“Terdapat 37 nasabah atau debitur yang digunakan namanya dan ada calo-calo juga yang diberikan imbalan bervariatif mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu,” tegasnya.
Irfano memaparkan, kedua tersangka tersebut terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor Jo 55 KUHP atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor. (MYU)
Discussion about this post