Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polsek Rangkasbitung Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Janji Pekerjaan

by Diebaj Ghuroofie
Desember 20, 2024
in HUKRIM
Polsek Rangkasbitung Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Janji Pekerjaan

LEBAK, BANPOS – Satreskrim Polsek Rangkasbitung, Lebak, berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan besar di Kabupaten Serang. Pelaku diketahui telah meraup keuntungan dari para korban dengan menjanjikan pekerjaan, namun kemudian meminta mereka membayar biaya administrasi sebesar Rp3 juta.

Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika pelaku yang berinisial MA (30), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, menghubungi beberapa orang melalui pesan WhatsApp. Ia meyakinkan mereka bahwa dengan membayar biaya administrasi, mereka akan diterima bekerja di perusahaan besar. Terpengaruh oleh janji tersebut, korban yang percaya, termasuk dua temannya, GRF dan IP, kemudian mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026

Namun, setelah uang dibayarkan, komunikasi dengan pelaku terputus dan korban pun merasa tertipu. Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangkasbitung. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan ini.

Selain itu, polisi juga mengungkap keterlibatan tiga pelaku lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah yang sama. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu bersamaan, menambah rentetan kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, menjelaskan bahwa pelaku MA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak 11 hingga 17 Oktober 2024, dan berhasil menipu korban dengan membawa kabur uang hasil tipuan. Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ungkap IPDA Herman, Kamis (19/12/2024).

Pelaku MA mengakui telah menipu ketiga korban yang merupakan teman-temannya, dengan alasan untuk memperoleh biaya administrasi dalam proses penerimaan kerja di perusahaan yang tidak pernah ada. Polisi kini tengah memperdalam penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. (MYU)

Tags: lebakpalsupekerjaanPenipuanPolsek Rangkasbitung
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026
Entertainment

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Next Post
Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten

Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh