TANGERANG, BANPOS – Hingga 3×24 jam berlalu, tidak ada tanda-tanda adanya gugatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang yang telah ditetapkan KPU pada Rabu (3/12/2024) lalu.
Diketahui, KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Tangerang Nomor urut 2, Moch Maesyal-Rasyid-Intan Nurul Hikmah sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Serentak 27 Nopember 2024 lalu.
Penetapan tersebut setelah KPU menyelesaikan tahapan rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten. Dalam penetapan itu para Paslon diberi kesempatan selama 3×24 jam untuk mengajukan gugatan jika hasil rekapitulasi dirasa tidak sesuai.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum ada gugatan yang diajukan para Paslon.
“Sampai siang ini, belum ada gugatan yang diajukan Paslon. Batas akhir pengajuannya hari ini hingga pukul 24.00 WIB,” kata Dedi Irawan kepada wartawan, Jumat (6/11/2024).
Ia menyatakan, pihaknya siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul terkait proses Pilkada serentak 2024. Salah satunya jika terjadi sengketa Pilkada di MK.
“KPU hanya bisa menunggu. Intinya kami siap jika ada gugatan ke MK,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menambahkan, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur, termasuk mencatat keberatan saksi sejak pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil.
Umar menegaskan, jika tidak ada gugatan, KPU Kabupaten Tangerang bisa langsung melakukan penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Tangerang terpilih pada Pilkada 2024.
Meski begitu Umar menjelaskan penetapan tersebut tetap memerlukan proses.
“Kami masih menunggu pemberitahuan dari MK melalui KPU RI, sebagai dasar penetapan Paslon terpilih,” ujarnya.
Sementara itu, calon Bupati Tangerang nomor urut 03 Zulkarnain memastikan tidak akan melayangkan gugatan ke MK atas perolehan suara hasil Pilkada 27 Nopember 2024.
Discussion about this post