CILEGON, BANPOS,- Prestasi gemilang kembali diraih Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Cilegon, dalam penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan dinobatkan sebagai peringkat pertama untuk kategori substansi kesehatan, dengan raihan skor 96,29.
Pemberian penghargaan ini digelar Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Rabu (4 Desember 2024).
Pemberian penghargaan diterima Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Ratih Purnamasari dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelengaraan Pelayanan Publik tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut, Ratih mengucapkan rasa syukur atas dedikasi dan kerja seluruh pegawai Dinkes Kota Cilegon.
“Alhamdulillah, Kota Cilegon melalui Dinkes Kota Cilegon berhasil meraih peringkat pertama substansi kesehatan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik se-Provinsi Banten. Nilai yang kami raih pun meningkat signifikan dari tahun lalu, dari 89,02 pada 2023 menjadi 96,29 pada 2024,” tandas Ratih sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Cilegon.
Ratih juga mengapresiasi kerja keras seluruh staf Dinkes Kota Cilegon yang telah berkontribusi besar dalam meraih penghargaan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh tim yang selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Ratih.
Untuk diketahui, raihan skor 96,29 yang dicapai Dinkes Kota Cilegon tak hanya menjadi kebanggaan local, tetapi juga mengukuhkan Kota Cilegon sebagai salah satu daerah dengan layanan kesehatan publik terbaik di Banten.
Prestasi ini diharapkan mampu menjadi teladan bagi daerah lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengungkapkan bahwa penilaian kepatuhan ini telah dilakukan secara rutin sejak 2015.
“Kami ucapkan apresiasi atas nilai seluruh pemerintah daerah di Banten meningkat dibandingkan pada 2023, menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan public kepada masyarakat,” papar Fadli.(adv)
Discussion about this post