CILEGON, BANPOS – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp2,2 Triliun resmi disahkan degan persetujuan DPRD setempat, Jum’at (29/11). Pengesahan dan persetujuan APBD 2025 ini dilaksanakan pada Rapat paripurna penetapan Raperda APBD menjadi Perda APBD TA 2025.
Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan, dokumen APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2025 telah disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu setelah melalui pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
“Alhamdulillah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tersebut pada hari ini (Jumat) dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Helldy sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Cilegon.
Helldy menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama, guna keberlangsungan program pembangunan Kota Cilegon tahun anggaran 2025, maka estimasi pada sektor pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,22 triliun.
Sedangkan pada sektor belanja daerah dialokasikan pagu sebesar Rp 2,30 triliun. Dalam penerimaan pembiayaan, diproyeksikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya (TA 2024,red) sebesar Rp81,28 miliar.
Dengan persetujuan tersebut kata Helldy, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2025, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2025.
Olehkarenanya, Helldy mengucapkan banyak terima kasih kepada dewan yang terhormat, khususnya yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon yang telah mencurahkan pikirannya dan memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam pembahasan raperda dimaksud.
Orang nomor satu di kota baja itu mengungkapkan bahwa saran dan masukan yang konstruktif untuk perbaikan proragm kerja dan lainnya menjadi perhatian dirinya. Selanjutnya raperda yang telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi perda tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kami tindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Helldy menembahkan, arah pembangunan Kota Cilegon 2025 pada program yang tertuang dalam dokumen APBD yaitu program prioritas atau janji kampanye yang akan diselesaikan di antaranya, program pembangunan Gedung Medical Center RSUD Cilegon dan beasiswa full sarjana harus berlanjut.
Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan meminta eksekutif agar melaksanakan apa yang menjadi catatan kritis DPRD.
Salah satunya hasil evaluasi Gubernur yang harus disampaikan, karena hal itu menjadi amanat Permendagri. Selain itu, masukan-masukan dari Badan Anggaran yang harus dijalankan.
“Tadi saya sudah bilang kepada Pak Walikota, supaya masukan-masukan dari Badan Anggaran harus diperhatikan dan agar supaya bisa ditindaklanjuti,” ucap Rizki.
Rizki membenarkan jika besaran APBD TA 2025 sama besarannya dengan APBD Tahun 2024. Adapun alasan tidak adanya peningkatan karena pertimbangannya hasil realisasi APBD TA 2024 serta kondisi hari ini.
“Makanya kita dalam menetapkan itu juga melakukan pendekatan teknokratis juga, supaya target-targetnya pun jelas,” terang Rizki.(ADV)




Discussion about this post