TANGERANG, BANPOS – Tidak sedikit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terpaksa harus gulung tikar akibat keterbatasan permodalan. Namun siapa sangka, pajak juga menjadi salah satu faktor bangkrutnya usaha penopang ekonomi wong cilik tersebut.
Berkaca dari kondisi tersebut, Lembaga keterampilan kerja (LPK) Guna Arga menggelar workshop perpajakan khusus bagi pelaku UMKM, di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/12/2024).
Dalam seminar tersebut, pelaku UMKM diberikan modal berupa tata cara untuk mengatasi masalah pajak, terutama mengenai perhitungan hasil usaha atau omzet yang terkena pajak.
Praktisi Perpajakan, Purbo Gunarto SE MM CTT CTA yang menjadi pemateri seminar mengakui banyak pelaku UMKM di tanah air yang harus gulung tikar lantaran terkena masalah pajak.
“Mereka tidak mampu melunasi utang pajak hasil usahanya. Karena mereka tidak memahami bagaimana hitung-hitungan pajak,” kata Purbo.
Karena itu, Purbo mengatakan penting bagi pelaku UMKM untuk memahami perhitungan pembayaran pajak, baik secara perorangan maupun bagi usaha yang telah berbadan hukum.
“Pembukuan saja mereka tidak punya, bagaimana bisa menghitung pajak? Bagi usaha mikro bisa mempertahankan omzet saja sudah bagus,” imbuhnya.
Purbo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008, UMKM terbagi dari beberapa kategori berdasarkan omzet atau pendapatannya, yakni mikro dengan hasil penjualan mencapai Rp300 juta dalam setahun.
Kemudian katagori skala usaha kecil yang telah memiliki asset bersih maksimal Rp50-500 juta dengan omzetnya telah mencapai Rp300 juta hingga Rp2,5 Miliar dalam setahun serta telah memiliki NPWP.
Sedangkan untuk katagori skala usaha menengah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp500 juta hingga Rp10 Miliar dengan omzetnya yang telah mencapai Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.
“Dalam membayar pajak UMKM bisa menggunakan subjek pajak perorangan atau badan usaha. Tapi lebih baik menggunakan pajak badan usaha,” imbuh Purbo.
Lebih lanjut Purbo menjelaskan, ada tiga opsi cara menghitung pajak untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) UMKM yang omzetnya masih kurang dari Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Discussion about this post