TANGERANG, BANPOS – Tidak sedikit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terpaksa harus gulung tikar akibat keterbatasan permodalan. Namun siapa sangka, pajak juga menjadi salah satu faktor bangkrutnya usaha penopang ekonomi wong cilik tersebut.
Berkaca dari kondisi tersebut, Lembaga keterampilan kerja (LPK) Guna Arga menggelar workshop perpajakan khusus bagi pelaku UMKM, di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/12/2024).
Dalam seminar tersebut, pelaku UMKM diberikan modal berupa tata cara untuk mengatasi masalah pajak, terutama mengenai perhitungan hasil usaha atau omzet yang terkena pajak.
Praktisi Perpajakan, Purbo Gunarto SE MM CTT CTA yang menjadi pemateri seminar mengakui banyak pelaku UMKM di tanah air yang harus gulung tikar lantaran terkena masalah pajak.
“Mereka tidak mampu melunasi utang pajak hasil usahanya. Karena mereka tidak memahami bagaimana hitung-hitungan pajak,” kata Purbo.
Karena itu, Purbo mengatakan penting bagi pelaku UMKM untuk memahami perhitungan pembayaran pajak, baik secara perorangan maupun bagi usaha yang telah berbadan hukum.
“Pembukuan saja mereka tidak punya, bagaimana bisa menghitung pajak? Bagi usaha mikro bisa mempertahankan omzet saja sudah bagus,” imbuhnya.
Purbo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008, UMKM terbagi dari beberapa kategori berdasarkan omzet atau pendapatannya, yakni mikro dengan hasil penjualan mencapai Rp300 juta dalam setahun.
Kemudian katagori skala usaha kecil yang telah memiliki asset bersih maksimal Rp50-500 juta dengan omzetnya telah mencapai Rp300 juta hingga Rp2,5 Miliar dalam setahun serta telah memiliki NPWP.
Sedangkan untuk katagori skala usaha menengah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp500 juta hingga Rp10 Miliar dengan omzetnya yang telah mencapai Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.
“Dalam membayar pajak UMKM bisa menggunakan subjek pajak perorangan atau badan usaha. Tapi lebih baik menggunakan pajak badan usaha,” imbuh Purbo.
Lebih lanjut Purbo menjelaskan, ada tiga opsi cara menghitung pajak untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) UMKM yang omzetnya masih kurang dari Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Pertama menggunakan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0.5 persen dari peredaran bruto. Dalam hal ini peredaran bruto telah mencapai Rp500 Juta, maka peredaran bruto yang telah melebihi Rp500 juta dikenai PPh final.
Kedua, WPOP pengusaha tertentu dapat menggunakan pencatatan dengan norma penghitungan penghasilan netto (NPPN) dalam menghitung besaran PPh terutang. Namun WP harus mengajukan terlebih dahulu ke KPP terdaftar.
“Terakhir membayar pajak menggunakan metode pembukuan. Berdasarkan pembukuan dapat diketahui penghasilan kena pajak dan penghitungan pajaknya menggunakan tarif pajak progresif,” jelas Purbo.
Sedangkan Praktisi Perpajakan Basuki Widodo kepada peserta seminar lebih menekankan pentingnya WP untuk tertib adminsitrasi pembukuan, khususnya bagi pelaku UKM. Tujuannya agar mereka tidak menjadi “incaran” pemeriksaan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Petugas DJP itu bekerja berdasarkan target pendapatan pajak, jadi mereka tidak mau tahu wajib pajak sedang untung atau rugi,” kata Widodo.
Namun begitu Widodo berpesan agar para pelaku UMKM tidak perlu takut atau khawatir jika mengalami masalah pajak atau didatangi petugas DJP. “Hadapi saja, jangan dilawan,” imbuhnya.
Widodo menjelaskan, pajak yang harus dibayarkan oleh para pelaku UMKM tergantung pada jenis transaksi dan juga jumlah omzet usahanya dalam setahun.
Misalnya PPh Pasal 21 jika UMKM memiliki pegawai, PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final jika pelaku UMKM menyewa kantor atau gedung, omzet penjualan, dan lain-lain.
“Kemudian PPh Pasal 23 jika UMKM melakukan transaksi pembelian jasa,” jelasnya.
Widodo juga menyebut tenggat waktu wajib pajak PPh Final bagi UMKM adalah tanggal 15 setiap bulannya. “UMKM wajib membayar pajak tepat waktu,” imbuhnya.
Praktisi perpajakan yang juga Direktur Indonesia Tax Care (Intac) ini menambahkan, ada beberapa cara agar UMKM terhindar dari pemeriksaan pajak, diantaranya pengisian semua SPT benar dan lengkap serta standar dan siklus laporan keuangannya benar.
“Perhatikan juga penggunaan rekening bank yang benar, artinya tidak ada kepentingan owner atas koreksi fiskal, ekualisasi pajak benar antara masa pajak dengan SPT tahunan serta tidak terjadi lebih bayar,” jelas Widodo.
Widodo juga mengapresiasi LPK Guna Arga yang rutin membuka pelatihan keterampilan bidang perpajakan. Sehingga masyarakat, khususnya para pengusaha UMKM bisa lebih melek pajak dalam menjalankan bisnisnya.
Sementara itu, seminar perpajakan bagi UMKM yang digelar LPK Guna Arga diikuti oleh lebih dari 30 perserta. Peserta datang dari kalangan umum, mulai akunting dan karyawan yang mengurusi perpajakan sampai para pelaku UMKM di Tangerang Raya.
Pengelola LPK Guna Arga, SM Putri mengatakan, seminar atau workshop perpajakan bertujuan untuk memfasilitasi para wajib pajak agar memahami hitungan pajak, baik perorangan maupun badan usaha,
“Kami rutin menggelar edukasi perpajakan bagi semua kalangan masyarakat. Kami juga siap membantu mengatasi masalah perpajakan,” kata Putri seraya menyebut bersama beberapa praktisi perpajakan berencana membuka Posko Edukasi Pajak.(Odi)

Discussion about this post