CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menjalin kerja sama memorandum of understanding (MoU) bersama 43 kelurahan di Kota Cilegon. MoU tersebut yakni untuk menjadikan kantor kelurahan di Kota Cilegon ini sebagai rumah restoratif justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan kerja sama itu dilakukan, supaya persoalan yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan melalui musyawarah di kantor kelurahan.
“Tujuannya adalah agar fungsi kantor lurah itu dikembalikan pada fungsi semula, karena kultur budaya musyawarah kan sudah mulai luntur,” kata Diana kepada awak media saat ditemui di Aula Setda Kota Cilegon usai kegiatan, Jumat (22/11/2024).
Dikatakan Diana, melalui program rumah RJ ini, diharapkan agar kantor kelurahan bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat musyawarah. Agar ke depan, setiap ada persoalan yang terjadi tidak harus selalu diproses hukum.
“Meskipun dalam proses hukum kita yang paling banyak RJ nya perkara yang dipulihkan, tapi itu juga belum cukup rasanya ketika kita tidak mengoptimalkan fungsi-fungsi kantor kelurahan sebagai rumah RJ,” tuturnya.
Adapun teknis pelaksanaannya nanti, apabila ada persoalan yang sudah ditempuh dengan proses hukum. Maka penanganan perkara-perkara hukum tersebut bisa diselesaikan oleh kejaksaan dengan proses RJ atau didamaikan.
“Kalau setelah didamaikan tidak terjadi perdamaian maka tetap lanjut proses hukumnya,” ujarnya.
Kemudian apabila ada permasalahan di masyarakat, namun belum diproses hukum. Maka kejaksaan bisa hadir di kantor kelurahan untuk mendamaikan.
“Misalkan ada perselisihan antar tetangga, kadang kala hanya kesalahpahaman langsung lapor polisi. Padahal kan itu bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat lurah dengan menghadirkan jaksa,” paparnya.
Oleh karena itu, sebelum persoalan yang terjadi pada masyarakat diproses hukum. Diharapkan bisa diselesaikan melalui musyawarah di rumah RJ yang ada di setiap kelurahan masing-masing.
“Apabila dirasa masih bisa diselesaikan melalui RJ bisa diselesaikan dengan berdamai. Namun apabila dalam persoalannya tidak menemukan titik temu untuk didamaikan, baru kemudian dilanjutkan dengan proses hukum,” tandasnya. (LUK)
Discussion about this post