CILEGON, BANPOS,- Tim Kuasa Hukum Helldy Agustian dan Alawi Mahmud berencana melaporkan Anggota Panwaslu Kecamatan Cilegon inisial F dan H kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak netral.
Hal itu dilakukan karena Panwaslu Kecamatan Cilegon diklaim membubarkan secara sepihak acara deklarasi para kader Kecamatan Cilegon untuk mendukung pasangan Helldy Agustian- Alawi Mahmud.
Dimana, hal itu dinilai merupakan bentuk tebang pilih Pengawas Pemilu. Sebab, sebelumnya ada kader yang mendukung Paslon lain tidak dibubarkan pengawas.
Tim Kuasa Hukum Helldy – Alawi, Agus Rahmat menyatakan, betul akan ada rencana mendeklarasikan kader Kecamatan Cilegon. Namun, dibubarkan Panwaslu Kecamatan Cilegon.
“Betul ada rencana deklarasi kader Kecamatan Cilegon. Kemudian tiba-tiba dibubarkan oleh Panwascam Kecamatan Cilegon,” tandas Agus, Jumat (22 November 2024).
Agus menjelaskan, akan menyampaikan laporan atas hal tersebut ke DKPPP dan kepada Bawaslu Kota Cilegon.
“Kami akan memyampaikan nota protes ke Bawaslu karena pertama Permendagri tidak pernah melarang.
Perwal nomor 78 tahun 2023 berkaitan dengan LKK itu menyatakan bahwa LKK adalah mitra pemerintah atau kelurahan jadi bukan prangkat,” papar Agus.
“Karena dia adalah mitra tidak ada larangan untuk itu. Berikutnya pernah ada deklarasi kader mendukung paslon lain kenapa itu tidak dilarang dan dibiarkan,” ucap Agus.
Agus secara tegas menyatakan, adanya dugaan Panwaslu Kecamatan Cilegon berpohak atau tidak netral.
“Diduga Panwascam Kecamatan Cilegon diduga berpihak ini akan ada langkah protes ke DKPP selain saya melakukan keberatan ke Bawaslu Kota karena ini (Panwaslu Kecamatan) dibawahnya,” terang Agus.(BAR)
Discussion about this post