CILEGON, BANPOS – Memahami prinsip dasar koperasi, jati diri, keuangan, hak dan kewajiban menjadi keharusan para anggota Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon. Demikian ditegaskan Ketua Koperasi Praja Cilegon Didin S Maulana disela acara Pendidikan bagi anggota koperasi di sebuah hotel di Cilegon, Rabu (20 November 2024).
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tentang koperasi. Sedikitnya 90 anggota koperasi dari perwakilan perangkat daerah yang ikut pendidikan kali ini.
Adapun utuk narasumbernya Sekda Cilegon Maman Mauludin dan dari perwakilan Lapenkop (Lembaga Pendidikan Koperasi) Banten. Menurut Didin, pendidikan yang dirangkaikan dengan RAT Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon itu bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan anggota terkait koperasi.
“Tujuannya agar para anggota koperasi memahami dan mengetahui tentang prinsip dasar koperasi, jati diri, keuangan, hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi,” terang Didi sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Cilegon.
Dijelaskan Didin, pndidikan bagi anggota koperasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengurus koperasi bagi anggotanya.
“Setiap tahun, peserta pelatihan ini diikuti anggota koperasi secara bergantian. Ini penting, bahkan syarat dipilih menjadi pengurus dan dewan pengawas koperasi itu harus pernah ikut pelatihan,” terang Didin.
Sementara itu, Fasilitator Lapenkop Banten, Sahroni mengatakan bahwa pendidikan bagi anggota koperasi sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi dan pengetahuan tentang per-koperasian.
Pelaksanaan Pendidikan bagi anggota koperasi Karya Praja ini sudah sangat baik. Dimana, program pendidikan koperasi bagi anggotanya ini merupakan kewajiban yang tertuang dalam undang-undang. Sebab, berkembang atau tidaknya koperasi itu bergantung pada partisipasi anggotanya. (adv)
Discussion about this post