CILEGON, BANPOS – Guna memaksimalkan regulasi pelayanan serta pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon menggelar Lounching Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan dan fasilitasi UMKM.
Kepala Bidang UKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heryati, menjelaskan bahwa SOP tersebut ia beri nama Safari, yakni kepanjangan dari Standarisasi Fasilitasi Pelayanan Perizinan dan Pembinaan UMKM.
“Ini merupakan salah satu proyek perubahan (proper) saya pada Diklatpim III yang tengah saya ikuti,” ujar Heryati, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Kamis (14 November 2024).
Heryati menjelaskan, selama ini SOP mengenai layanan dan fasilitasi UMKM sudah ada. Hanya saja, masih bersifat makro sehingga tidak jarang pelaku UMKM di Kota Cilegon yang mendapat fasilitas dan pelayanan bantaun dari pemerintah orangnya itu-itu saja.
“Ke depan tidak boleh lagi. Sebab proper ini dipilih karena ada masalah pada SOP sebelumnya yang kurang selektif. Kita ingin menghindari gesekan antar-UMKM yang dapat bantuan. Kita juga ingin mempermudah informasi dan prosedur UMKM yang hendak mendapat bantuan,” terang Heryati.
Heryati menuturkan, setidaknya ada tujuh layanan SOP yang sudah dibuatkan oleh Dinas Koperiasi, lengkap dengan QR-code. Ke tujuh layalanan tersebut meliputi fasilitasi izin produk halal, izin masa edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Hak Kekayaan Intelektual, fasilitasi uji umur masa simpan (expired), kursus/pelatihan, inkubasi dan program Jumat Jajan.
“Saya bersama tim sudah membuat dengan alur dan tahapan yang jelas. Tujuannya antara lain untuk memastikan proses seleksi dan perizinan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Kemudian sebagai panduan yang jelas, risiko kesalahan dalam administrasi atau prosedur dapat diminimalkan,” terang Heryati.
Menurutnya, SOP ini akan membantu menciptakan sistem yang transparan, sehingga semua pelaku UMKM memiliki peluang yang sama karena SOP memastikan seleksi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Discussion about this post