CILEGON, BANPOS – Penyiapan regulasi berupa penyederhanaan perizinan usaha, menjadi salah satu kunci keberhasilan pemerintah membantu keberlangsungan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) di Kota Cilegon.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon, Didin S Maulana saat menjadi narasumber Talkshow Pameran Pangan Lokal di Auditorium Kampus Sindang Sari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang- Banten, Rabu (13 November 2024).
Pada acara tersebut, Didin menyampaikan berbagai program unggulan Pemkot Cilegon baik berupa regulasi pelayanan, inovasi dan peningakatan produk UMKM.
“UMKM merupakan salah satu elemen penting dalam ekonomi daerah. Pada sektor pangan misalnya, UMKM menjadi tulang punggung ketahanan pangan lokal kontribusi UMKM dalam menciptakan lapangan kerja dan menurunkan tingkat kemiskinan. Peran UMKM pangan juga dapat memanfaatkan bahan baku sekaligus menjaga kearifan lokal serta mampu menyediakan produk makanan khas yang mendukung pariwisata,” ujar Didin sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.
Didin menjelaskan, perkembangan dan kemajuan UMKM di Kota Cilegon tidak terlepas dari gerakan strategi pemerintah dalam mendorong pemberdayaan UMKM di antaranya, adanya regulasi dan kebijakan yang mendukung UMKM melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11/2021 Tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS). Selain penyiapan regulasi, Pemkot Cilegon juga melakukan terobosan kebijakan berupa penyerderhanaan berbagai layanan perizinan.
Selain itu digulirkan juga program insentif dan subsidi, yakni pinjaman modal usaha tanpa bunga dan fasilitasi bahan baku untuk produk pangan. Strategi lain dalam pengembangan UMKM, tambah Didin, di antaranya melalui berbagai kegiatan pelatihan atau penyuluhan seperti program inkubasi wirausaha, kemasan, inovasi gipang, dan digital marketing. Selajutnya ada pelatihan keamanan pangan, pengelolaan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar, umur masa simpan, sertifikasi halal, paten merk, fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan fasilitasi QRris.
Discussion about this post