TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Daerah di Tangerang, bersama TNI-Polri, dan stakeholder terkait lainnya sepakat menghentikan sementara aktivitas kendaraan tambang atau kerap disebut truk tanah bersumbu 3 atau lebih di Tangerang Raya.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah menghentikan aktivitas truk tanah selama 3 hari, mulai 8-11 Nopember 2024. Penghentian sementara aktivitas truk tambang itu menyusul kecelakaan lalu lintas yang berujung kericuhan di Kecamatan Teluknaga, Kamis (7/11/2024).
Penghentian operasional angkutan kendaraan hasil tambang seperti batu, pasir, tanah dan lainnya itu, dihentikan agar tidak terjadi kericuhan susulan.
“Penghentian aktivitas kendaraan tambang diperpanjang selama 3 hari lagi, mulai Selasa (12/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024),” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho usai pertemuan dengan tiga Pemda se-Tangerang Raya dan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Senin (11/11/2024).
Kapolres menjelaskan, perpanjangan waktu penghentian sementara aktivitas truk tanah selama 3 hari dilakukan berdasarkan pertimbangan dari hasil evaluasi dalam rapat koordinasi (Rakor) di Pendopo Bupati Tangerang.
Rakor dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang, Para Camat, para Kapolsek, para Kasat Lantas jajaran se-Tangerang Raya.
“Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain usai pertemuan itu.
Ia menjelaskan, masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di grup-grup media sosial (Medsos) pasca kericuhan truk tambang di Teluknaga.
“Saat penghentian aktivitas masih ditemukan kendaraan tambang yang melanggar. Karena itu, 13 unit kendaraan tambang telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang diputar balik petugas,” ujarnya.
Discussion about this post