LEBAK, BANPOS – Mulai 1 November 2024, masyarakat yang hendak melakukan pembuatan dan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terdaftar sebagai pemilik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2269.1.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024, sesuai Perpol 05 Tahun 2021 dan Perpol 02 Tahun 2023.
Dengan demikian, pemohon SIM baru, perpanjangan, dan peningkatan golongan diwajibkan untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional atau kartu BPJS.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Lebak, IPTU Burhanudin Surya, mengatakan bahwa saat ini pihak Satlantas Polres Lebak tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Nantinya pemohon SIM, STNK, dan SKCK harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS. Saat ini kita bersama petugas BPJS di Satpas Polres Lebak membantu mensosialisasikan dan mengarahkan jika belum memiliki kepesertaan BPJS,” kata Surya saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, masih banyak masyarakat yang terkejut dengan kebijakan tersebut. Namun, Surya mengaku di hari pertama ini tidak ada kendala yang signifikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Untuk hari pertama tidak ada kendala, ya. Tentu diharapkan dalam pemberlakuan ini bisa membuat masyarakat memiliki jaminan kesehatan yang bisa mengcover perihal kesehatan,” tandasnya. (MYU)
Discussion about this post