Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Dewan Minta Pemkab Tangerang Tegas Soal Jam Operasional Truk Tambang

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Oktober 30, 2024
in PEMERINTAHAN
0
Dewan Minta Pemkab Tangerang Tegas Soal Jam Operasional Truk Tambang

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang menggelar RDP bersama Dishub dan Satpol PP terkait jam operasional truk tambang, Senin (21/10/2024).

KABUPATEN TANGERANG, BANPOS — DPRD Kabupaten Tangerang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas terhadap truk pengangkut hasil tambang atau dikenal dengan sebutan truk tanah yang melanggar jam opersional.

Permintaan tersebut disampaikan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dishub, Satpol PP dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan kecamatan, Senin (21/10/2024).

Baca Juga

Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

Tambah Satu Tersangka, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Dilimpahkan ke Kejati Banten

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto menyatakan, Kabupaten Tangerang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional truk tambang, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Kami minta seluruh OPD terkiat menegakkan Perbup tersebut. Jangan lemah,” tegasnya.

Mahfud Fudianto menyatakan, RDP digelar untuk merespon keluhan masyarakat yang resah terhadap truk tanah yang terkesan bebas lalu lalang di luar jam operasional.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Pelanggaran jam operasional truk tanah tersebut kerap menimbulkan kecelakaan yang bahkan sampai merenggut korban jiwa. Beberapa warga menjadi korban truk tanah yang melanggar Perbup 12 tahun 2022.

Perempuan berinisial AA, warga Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang misalnya, menjadi korban tabrak lari truk tambang yang melanggar jam operasional, di Jalan Raya Daon Kukun, Kamis (17/10/2024).

Kemudian, sepasang suami istri juga tewas akibat diseruduk truk tambang di Tugu KB, Kelurahan Bugel, Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Saat itu, pasangan suami istri tersebut hendak menonton konser musik di Alun-Alun Tigaraksa dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Nurojab menambahkan, RDP bukan sekadar seremonial dalam menanggapi aduan masyarakat. Menurutnya harus ada tindakan tegas bagi truk pengangkut tambang yang melanggar Perbup.

“Kalau perlu pasang portal di jalan, agar mereka tidak bisa lalu lalang di luar jam operasionalnya,” tegasnya.

Nurojab kembali meminta seluruh OPD terkait benar-benar menegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk pengangkut tambang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRD Kabupaten Tangerangtruk tambang dishub kabupaten tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Tangerang 'Restui' Tangerang Utara dan Tengah
PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang ‘Restui’ Tangerang Utara dan Tengah

Juni 21, 2025
Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan
PEMERINTAHAN

Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan

Juni 11, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan
PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Mei 23, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang

Mei 15, 2025
Dewan Apresiasi Program Beasiswa Tangerang Gemilang
PENDIDIKAN

Dewan Apresiasi Program Beasiswa Tangerang Gemilang

April 29, 2025
Next Post
Bawaslu Cilegon Dituding Tidak Transparan Tangani Perkara Tempat Ibadah untuk Kampanye

Bawaslu Cilegon Dituding Tidak Transparan Tangani Perkara Tempat Ibadah untuk Kampanye

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu