Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Pengusaha Asal Ciwandan Ditetapkan Tersangka

by Panji Romadhon
Oktober 25, 2024
in HUKRIM
Ilustrasi pemerasan/Unsplash

Ilustrasi pemerasan/Unsplash

CILEGON, BANPOS – Seorang pengusaha asal Kecamatan Ciwandan berinisial As tersandung kasus hukum. Dimana pengusaha itu saat ini diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Banten atas laporan dugaan pemerasan kepada sesama pengusaha Kota Cilegon.

Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka As yang beredar di kalangan media dengan Nomor : B/3697/X/2024 Ditreskrimum tertanggal 16 Oktober 2024.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu orang dalam PT NNK, pelaporan tersebut bermula dari PT CBS milik As yang sama- sama mengikuti lelang pekerjaan di PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) yang akhirnya dimenangkan oleh PT NNK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, pengusaha berinisial As yang disebut kalah dalam tender proyek Vakum Pam di PT JMR pada Maret 2024 lalu itu bahkan sempat menggerakkan massa untuk melakukan aksi demo ke PT JMR.

Masih berdasarkan informasi yang sama, pengusaha As ini pun mulai berulah dengan melakukan tindakan menghalang-halangi PT NNK yang memenangkan lelang dengan cara menghadang dan menyetop proses pekerjaan melalui Security PT JMR yang diduga bagian dari tim As.

Selain menghadang, security pun menyarankan PT NNK untuk melakukan koordinasi dengan As. Karena merasa pekerjaan tersebut di halang-halangi, pihak PT NNK pun terpaksa melakukan upaya koordinasi dengan As supaya pekerjaan tidak terhambat dan kondusif.

Untuk meredam agar tidak berlarut, pihak pimpinan PT NNK pun menemui As dalam pertemuan itu, As meminta sejumlah uang kepada pihak pemenang tender tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada tim dan warga sekitar.

Dengan sangat terpaksa Direktur PT NNK akhirnya memberikan sejumlah uang sebanyak Rp10 juta yang ditransfer ke rekening PT CBS milik As.Namun meski sudah ditransfer sebanyak itu, uang tersebut masih dianggap kurang oleh As.

“Padahal biaya koordinasi tersebut bukan ke dia saja, kami juga melakukan santunan anak yatim di area sekitar PT JMR dan bahkan adiknya Ms pun kami berikan sejumlah uang sebagai bentuk koordinasi,” ujar sumber orang dalam PT NNK.

Akibat terjadi penyetopan dan demonstrasi serta tindakan penekanan dari massa As, PT JMR melakukan pending pekerjaan hingga akhirnya pimpinan PT NNK membuat laporan ke Polda Banten.

“Dengan ada terjadinya peristiwa tersebut kami merasa sangat dirugikan, padahal kami sudah merespon cepat perihal pekerjaan tersebut sehingga semuanya kami siapkan baik tools dan consumable nya sudah dipersiapkan di lokasi PT JMR,” papar sumber tersebut.

Selanjutnya karena merasa dirugikan atas tindakan As itu, pihak manajemen PT NNK melaporkan tindakan dugaan pemerasan oleh As tersebut ke Polda Banten.

Sementara itu, terpisah, terkait penetapan tersangka As, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa pengusaha asal Ciwandan yang dilaporkan tersangkut dugaan pemerasan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang betul As sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,” ucap Kombes Pol Didik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/10).(MPD/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Rapat pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Cilegon TA 2023 di Ruang Rapat Asda Kota Cilegon, Selasa (22/10). ISTIMEWA 

Kerugian Negara Tembus Miliaran, Sejumlah OPD Pemkot Cilegon Belum Kembalikan Temuan BPK

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh