Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Tekan Pinjol Ilegal, Praktisi Tekankan Perlunya UU Fintech

Penulis Diebaj Ghuroofie
Oktober 23, 2024
in EKONOMI, HUKRIM
Tekan Pinjol Ilegal, Praktisi Tekankan Perlunya UU Fintech

DENPASAR, BANPOS – Praktisi hukum, Yonathan Andre Baskoro, menekankan pentingnya pembentukan undang-undang (UU) terkait teknologi keuangan (fintech) yang memuat sanksi pidana untuk menekan pertumbuhan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Sanksi pidana terhadap perusahaan penyelenggara pinjol ilegal belum ada karena undang-undangnya belum ada,” katanya di Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Rabu (23/10).

Baca Juga

Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon

Rezeki Ibu-ibu Solehah Nih! Harga Cabai di Pasar Rau Turun Drastis

Menurut dia, sanksi pidana selama ini diterapkan kepada perusahaan penyelenggara pinjol yang legal ketika mereka melanggar aturan, sehingga pinjol abal-abal terus tumbuh karena belum ada sanksi pidana.

Di sisi lain, Satuan Tugas Waspada Investasi atau yang saat ini bernama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan blokir atau penutupan kegiatan apabila ada temuan pinjol ilegal.

“Makanya masih banyak (pinjol ilegal) yang tumbuh, karena ketika ditemukan, sanksi hanya dibekukan atau ditutup,” tutur pria yang juga merupakan pengacara itu.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Untuk itu, ia berharap apabila ada undang-undang, selain memuat sanksi pidana, UU itu juga dapat menjadi acuan pembentukan badan khusus terkait pengawasan fintech.

Badan tersebut, kata dia, sudah diterapkan di sejumlah negara termasuk salah satunya di China.

Terkait perlindungan pengguna pinjaman online, lanjut dia, saat ini para pelaku pinjol ilegal dapat dijerat diantaranya melalui Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski begitu, lanjut dia, adanya regulasi tersebut dinilai perlu lebih diperkuat lagi agar menimbulkan efek jera terhadap pinjol ilegal.

“Kita sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi. Cuma dalam pelaksanaan penindakan, belum maksimal. Ada sanksi pidana jika membocorkan data pribadi, itu seharusnya lebih dikuatkan lagi,” katanya.

Pentingnya pembentukan UU terkait teknologi keuangan termasuk hukum pidana dalam penanganan pinjol tersebut termuat dalam disertasi Yonathan berjudul ‘Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa keuangan digital (financial technology) pinjaman online’.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: pinjol ilePinjol Ilegal
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ahmad Sahroni
PARLEMEN

Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Agustus 10, 2023
Next Post
Maesyal Rasyid Janji Lanjutkan Proyek Embung di Setiap Kecamatan

Maesyal Rasyid Janji Lanjutkan Proyek Embung di Setiap Kecamatan

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Zubimendi, Arsenal Bisa Saja Umumkan Christian Norgaard Lebih Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu