CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri (Ex-Matahari). Hal ini dibuktikan dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Cilegon telah menerima Bantuan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemerintah Kota Cilegon dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.
Walikota Cilegon selaku Turut Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Walikota Cilegon Nomor: SK-1815/M.6.15/Gp.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemkot Cilegon untuk bersidang atas perkara nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang putusan pertama di Pengadilan Negeri Serang, yang diputus tanggal 12 April 2022 dimenangkan oleh Majelis Hakim menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp6.885.000,00.
Berdasarkan keputusan PN Serang tersebut dirasa belum menemukan keadilan, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Dan dalam perkara banding tersebut telah di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 141/PDT/2022/PT BTN tanggal 5 Juli 2022 dan kembali menguatkan putusan PN Serang.
Selanjutnya, diperkuat dengan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara pada 3 September 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi para penggugat. Dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Discussion about this post