Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

RS Bethsaida Polisikan Anggota DPRD Banten

by Diebaj Ghuroofie
September 11, 2024
in PERISTIWA
Puluhan warga baik warga sekitar Kabupaten Serang dan Kota Cilegon menyampaikan aspirasi di Rumah Sakit Bethsaida, Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, Rabu (11/9). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Puluhan warga baik warga sekitar Kabupaten Serang dan Kota Cilegon menyampaikan aspirasi di Rumah Sakit Bethsaida, Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, Rabu (11/9). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, dipolisikan oleh Rumah Sakit Bethsaida Serang atas dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dede Rohana sendiri diminta datang klarifikasi ke Polda Banten pada Kamis 12 September 2024 pukul 09.00 WIB.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026

Saat dikonfirmasi, Dede Rohana Putra mengaku tidak gentar atas dipolisikan dirinya oleh Rumah Sakit Bethsaida.

“Saya dimintain klarifikasi di Polda Banten. Saya juga ngga tahu, kalau liat riwayatnya karena saya telah memanggil dua kali Bethsaida,” kata Dede kepada awak media saat sidak ke Rumah Sakit Bethsaida di JLS Cilegon, Rabu (11/9).

Menurutnya, ia dilaporkan pihak rumah sakit atas dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Ya memang diawasi memang nggak ada yang menyenangkan, siapa yang senang diawasi kaya gini anggota dewan mengawasi. Tapi kan melekat tugas saya mengawasi. Masa tugas mengawasi dipolisikan padahal saya dilindungi undang-undang saya punya hak imunitas,” katanya.

“Kalau ada yang tidak suka yang tidak senang perbuatan dewan laporkan ke badan kehormatan. Kalau saya abuse of power melebihi kewenangan saya di dewan laporkan ke badan kehormatan bukan laporan ke kepolisian salah total itu,” tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan melaporkan balik pihak Bethsaida karena ia memiliki sejumlah bukti.

“Saya ada beberapa bukti nanti saya akan laporkan balik. Saya sudah nemu buktinya ada bisa kena undang-undang ITE, ada juga pencemaran nama baik ada, tapi saya besok pengen hadir dulu pengen ngeliat. Ada beberapa bukti-bukti itu percakapan saya dishare ke orang-orang lain itu kan sama melanggar undang-undang. Masa percakapan pribadi di share ke orang-orang,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Manager Humas Rumah Sakit Bethsaida Serang, Joko Sudarso belum bisa memberikan keterangan karena pihaknya harus konfirmasi terlebih dahulu dengan tim legal.

“Mungkin bukan kapasitas menjawab hal ini. Saya akan bisa memberikan penjelasan-penjelasan setelah saya mendapatkan konfirmasi dari tim legal kami yah karena saya hanya humas disini,” tutupnya. (LUK)

Tags: Dede ROhana PutraKabupaten SerangKota CilegonRS Bethsaida
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Next Post
Wasekjen MN KAHMI, Rudy Gani

Sepakbola dan Demokrasi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh