Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

Penulis Diebaj Ghuroofie
September 10, 2024
in HUKRIM
Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

JAKARTA, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, SYL sebelumnya hanya divonis selama 10 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Majelis Halim PT DKI Jakarta menambah 2 tahun hukuman kepada SYL.

Baca Juga

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

Bupati Serang Minta Warga Cibetus Hormati Proses Hukum

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9).

Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.

Sebelumnya, Jumat (28/6), jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: korupsikpkSyahrul Yasin LimpoSYL
ShareTweetSend

Berita Terkait

KPK usut pengadaan di Setjen MPR dengan periksa enam saksi
HUKRIM

KPK usut pengadaan di Setjen MPR dengan periksa enam saksi

Juni 26, 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi (kedua kanan bawah) menunjukan tiga pejabat salah satu bank BUMN di Serpong, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp10 miliar. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
HUKRIM

Buat Kredit Fiktif Rp10 Miliar, Tiga Pejabat Bank Pelat Merah di Serpong Ditahan Kejari Tangsel

Juni 25, 2025
Bendahara Desa Sukamaju-Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Untuk Judol, Negara Rugi Ratusan Juta
HUKRIM

Bendahara Desa Sukamaju-Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Untuk Judol, Negara Rugi Ratusan Juta

Juni 24, 2025
Pakai Duit APBN Buat Bayar Utang, Oknum Prades di Desa Sukamenak Ditangkap Kejari Serang
HUKRIM

Pakai Duit APBN Buat Bayar Utang, Oknum Prades di Desa Sukamenak Ditangkap Kejari Serang

Juni 24, 2025
Konferensi pers Kejagung dengan memamerkan uang Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi CPO.
PEMERINTAHAN

Sita Uang Korupsi 11,8 T, Kejagung Makin Harum Namanya

Juni 19, 2025
Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding
PERISTIWA

Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding

Maret 27, 2025
Next Post
SMAIT RJ Akhirnya Buka Suara, Pastikan Tidak Ada Perundungan di Lingkungan Sekolah

SMAIT RJ Akhirnya Buka Suara, Pastikan Tidak Ada Perundungan di Lingkungan Sekolah

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu