Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

DPRD dan Pj Bupati Setujui Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 7, 2024
in PEMERINTAHAN
DPRD dan Pj Bupati Setujui  Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menandatangani dokumen Perda RPJPD 2025-2045, Rabu (7/8/2024).

TIGARAKSA, BANPOS — Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan delapan fraksi dalam rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pj Bupati Tangerang terhadap Perda tentang RPJPD tahun 2026-2045, Rabu (7/8/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Baca Juga

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025
Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Oktober 20, 2025

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah diamanatkan menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD).

Amanat itu meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daaerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun.

Pj Bupati Andi Ony P mengatakan, dokumen Perda RPJPD memjadi dasar Pemkab Tangerang menyusun program kegiatan, baik yang telah dirumuskan dalam anggaran maupun yang akan disusun masing masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dokumen yang disepakati ini menjadi dokumen yang amat penting sebagai acuan visi misi pembangunan Kabupaten Tangerang hingga 20 tahun mendatang,” katanya.

Setelah disetujui dewan, tambah Andi Ony, pemerintah daerah akan menyempurnakan berbagai hal yang telah disepakati dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya, dan saat penyampaian pandangan umum fraksi.

Setelah disempurnakan, dokumen ini akan diserahkan ke Provinsi Banten sebagai perwakilan pemerinta pusat untuk mendapat persetujuan.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, pada pandangan akhir fraksi, terdapat beberapa masukan dan catatan yang diberikan kepada eksekutif untuk bahan penyempurnaan.

“Dalam satu bulan harus ada revisi, perbaikan dan penyempurnaan. Ini kami serahkan kepada eksekutif,” kata Kholid.

Dalam Perda RPJPD yang baru disetujui, menurut Kholid, terdapat 47 penjabaran program dan program unggulan yang mengacu pada program pembangunan nasional.

“Kami harap Pemkab Tangerang konsisten dalam menjalankan Perda RPJPD,” tandas Kholid.(Odi)

Tags: DPRD Kabupaten TangerangperdaRPJPD Kabupaten Tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara
PEMERINTAHAN

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI
PARLEMEN

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025
Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa
HUKRIM

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Oktober 20, 2025
Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD

Oktober 6, 2025
Murid SDN Pasar Kemis III Belajar Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
PENDIDIKAN

Murid SDN Pasar Kemis III Belajar Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

September 29, 2025
Next Post
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

Bawaslu Cilegon Waspadai Pemalsuan Dokumen Pendaftaran Pilkada 

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh