JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa batalnya pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada lantaran adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat.
Dasco juga membantah bahwa pembatalan revisi UU Pilkada pun karena dirinya melakukan konsultasi dengan Joko Widodo, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
“Kalau tadi anda monitor bahwa tidak jadi dilaksanakan atau batal dilaksanakan (Paripurna) itu jam 10 pagi, itu belum ada massa karena masih pagi,” ujarnya, Kamis (22/8).
Menurutnya, pembatalan paripurna revisi UU Pilkada, lantaran sudah tidak ada lagi kesempatan bagi DPR RI, untuk melakukan revisi sebelum dilaksanakannya pendaftaran pilkada.
“Tapi karena kita mengikuti aturan dan tata cara persidangan di DPR, Karena sudah ditunda selama 30 menit itu belum terpenuhi, maka tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menerangkan, rapat paripurna di DPR kecuali yang sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. Paripurna juga menurutnya, harus mengikuti tahapan-tahapan dari pimpinan Badan Musyawarah.
“Rapat paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan, itu pada 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masuk tahap pendaftaran, sehingga kami merasa itu tidak perlu dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku,” katanya.
Ia juga membantah bahwa pembatalan revisi UU Pilkada, lantaran adanya pertemuan dan arahan dari Joko Widodo.
“Silakan tanya ke wartawan yang ada di istana, apakah saya ada di sana,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post