JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan secara remi bahwa revisi Undang-undang Pilkada resmi dibatalkan.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung DPR RI, Kamis (22/8) sekitar pukul 18.40 WIB.
“Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari awak media dari siang sampai sore, perkenankan saya selaku pimpinan DPR Republik Indonesia, perkenankan saya menjelaskan tentang revisi RUU Pilkada,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia menuturkan bahwa pada Kamis (22/8) sekitar pukul 10.00 WIB, DPR RI telah melakukan penundaan terhadap rapat paripurna untuk membahas revisi UU Pilkada. Hal itu lantaran terjadinya kondisi tidak kuorum.
“Maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya hari ini revisi UU Pilkada batal dilaksanakan,” katanya.
Menurutnya, hal itu bukan sekadar penundaan pelaksanaan paripurna semata. Sebab, dalam tata tertib persidangan DPR RI, hari yang ditentukan untuk melaksanakan paripurna adalah setiap hari Selasa dan Kamis.
Sementara, Selasa pekan depan sudah memasuki tahapan pendaftaran Pilkada. Sehingga pihaknya merasa bahwa sudah tidak mungkin untuk melakukan revisi, ketika tahapan pendaftaran sudah berlangsung.
“Maka kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dengan aturan yang berlaku, maka pada saat pendaftaran nanti karena Revisi UU Pilkada masih belum berlaku, maka yang berlaku adalah hasil judicial review Mahkamah Konstitusi, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegasnya. (DZH)
Discussion about this post