Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya

by Diebaj Ghuroofie
Juli 30, 2024
in HUKRIM

SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Kepariwisataan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang, Sarnata, ditahan oleh Kejari Serang atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan aset milik daerah.

Sarnata ditahan oleh Kejari Serang pada Selasa (30/7). Diduga, Sarnata melakukan penandatangan kontrak dengan pihak ketiga secara sepihak terkait pengelolaan lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, padahal bukan merupakan kewenangannya.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, mengatakan bahwa Sarnata sebagai Kepala Dinas, menyewakan aset pemerintah berupa lahan kosong di kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 m3, untuk menjadi lapak pedagang.

“Tersangka melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, tanpa melalui prosedur. bahkan sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani, seharusnya minimal dua hari sebelumnya (pihak ketiga) membayarkan uang sewa,” ujarnya.

Namun kenyataannya sampai hari ini, kata dia, uang sewa itu belum juga dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) senilai Rp483.635.550. Sementara pihak ketiga sudah mengantongi keuntungan Rp456.700.000.

Meski demikian, Lulus Mustafa belum banyak berkomentar terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Sarnata itu. Bahkan, nominal sebesar Rp483.635.550, juga belum disebut sebagai kerugian negara.

“Nanti kami akan dalami lebih lanjut. Insyaallah (bukti kerugian) sudah kami pegang. Tapi pastinya berjalannya waktu, untuk kerugian keuangan negara akan kami gunakan perhitungan audit yang lebih kompeten,” tandasnya. (DZH)

Tags: Kejari SerangKota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post

KKM 26 Uniba Rangkul Pelaku UMKM Desa Tegal Maja Tingkatkan Literasi Digital 

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh