KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – KPU Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati-Wakil Bupati Tangerang untuk Pilkada serentak yang rencananya dihelat pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Sosialisasi pemilihan bupati (Pilbup) Tangerang 2024 yang dipusatkan di kawasan Karawaci Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2024) itu, difokuskan pada syarat pencalonan, proses pemilihan serta hak dan kewajiban pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menyatakan, sosialisasi bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik tingkat Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang.
“Targetnya seluruh masyarakat (Kabupaten Tangerang) tahu akan ada Pilgub (pemilihan gubernur) dan Pilbup (pemilihan bupati),” kata Muhammad Umar.
Sosialisasi Pilkada kali ini, kata dia, lebih ditekankan kepada pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan pencalonan pasangan kepala daerah yang sebentar lagi memasuki tahapan pendaftaran.
“Juga sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi,” jelas Umar.
Dengan sosialisasi ini, lanjut Umar, pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah bisa memahami aturan pencalonan pasangan Bacalon yang memenuhi syarat, baik secara umur, pendidikan dan sebagainya.
Muhammad Umar menjelaskan, pada Pilkada serentak 2024 pendaftaran pasangan Bacalon kepala daerah bisa dilakukan melalui jalur perseorangan atau independen.
“Kemudian pasangan Bacalon kepala daerah yang diusung Parpol (partai politik) atau gabungan Parpol,” jelasnya seraya menyebut di Kabupaten Tangerang tidak ada Parpol yang bisa mengusung sendiri pasangan Bacalon bupati-wakil bupati.
“Jadi bila Parpol mau mengusung pasangan Bacalon bupati-wakil bupati harus berkoalisi terlebih dahulu dengan dukungan minimal 20 partai atau 11 kursi di DPRD,” jelasnya.
Disinggung masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Muhammad Umar menyebut akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sedangkan untuk Bacalon Bupati-Wakil Bupati Tangerang dari jalur independen agar bisa mendaftar dibutuhkan minimal 152.999 dukungan yang telah terverifikasi secara faktual (Verfak).
Discussion about this post